Pemerintah Pastikan Harga BBM dan LPG Nonsubsidi Ikuti Mekanisme Pasar

Pemerintah Pastikan Harga BBM dan LPG Nonsubsidi Ikuti Mekanisme Pasar
Foto: Ilustrasi Pemerintah Pastikan Harga BBM dan LPG Nonsubsidi Ikuti Mekanisme Pasar.

Pemerintah Indonesia menyesuaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi berdasarkan mekanisme pasar global guna menyeimbangkan neraca energi nasional. Kebijakan ini resmi diberlakukan seiring dinamika geopolitik dunia yang memicu lonjakan harga minyak mentah sepanjang Maret 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa otoritas hanya mengontrol harga komoditas bersubsidi, sedangkan sektor nonsubsidi diserahkan pada kondisi pasar internasional. Penentuan harga ini merujuk pada formulasi yang mengacu pada standar Saudi Aramco.

"Nah, kenapa harganya naik? Saya katakan bahwa kita mengatur harga yang bisa menjamin untuk harganya enggak naik itu adalah yang bersubsi. Sementara yang tidak bersubsidi itu dipakai oleh industri, jadi itu memang tidak kita atur harganya," ujar Bahlil dikutip dari YouTube KompasTV.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa skema ini bersifat fluktuatif sehingga harga dapat kembali turun jika tren energi dunia melandai. Di sisi lain, pemerintah memberikan jaminan bahwa ketersediaan dan harga LPG 3 kilogram tetap stabil untuk masyarakat luas.

Bahlil turut membantah kabar miring mengenai rencana kenaikan harga gas melon bersubsidi dalam waktu dekat. Sejarah mencatat sejak tahun 2006, pemerintah tidak pernah melakukan penyesuaian harga pada komoditas tersebut, dan kenaikan di lapangan biasanya berasal dari rantai distribusi.

"Tapi kalau untuk LPG 3 kg sejak LPG diterapkan tahun 2006 apa 207, LPG itu sampai dengan sekarang belum pernah kita naikkan harga dari pemerintah. yang ada itu adalah dimainkan harganya di distributor dan pangkalan," jelas Bahlil.

Berdasarkan data operasional Pertamina Patra Niaga yang dilansir dari Kompas, penyesuaian harga LPG nonsubsidi telah efektif sejak 18 April 2026. Kenaikan signifikan terjadi pada tabung 12 kilogram yang kini dipatok Rp228.000 dari harga sebelumnya Rp192.000, atau mengalami kenaikan 18,75 persen.

Varian LPG 5,5 kilogram juga mengalami lonjakan sekitar 18,89 persen dengan harga baru mencapai Rp107.000 per tabung. Ketetapan harga ini berlaku di wilayah Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat, sementara daerah lain akan menyesuaikan dengan ongkos distribusi lokal.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menyampaikan bahwa ketegangan geopolitik global menjadi pemicu utama perubahan harga ini. Melansir ANTARA, stabilitas harga energi bersubsidi akan terus dijaga sebagai instrumen perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

Artikel terkait

Rekomendasi