Wudhu merupakan syarat utama sahnya shalat dalam Islam, sehingga memahami perkara yang membatalkannya sangat penting agar ibadah tetap sah sesuai ketentuan Mazhab SyafiÔÇÖi. Berikut adalah 5 hal yang membatalkan wudhu berdasarkan penjelasan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:
- Keluar Sesuatu dari Qubul atau Dubur ÔÇö Segala sesuatu yang keluar dari kemaluan depan maupun belakang, seperti air kencing, tinja, angin (kentut), hingga benda lain baik suci maupun najis, secara otomatis membatalkan kesucian wudhu.
- Tidur dalam Keadaan Tidak Tetap (Ghair Al-Mutammakin) ÔÇö Tidur membatalkan wudhu jika posisi duduk tidak stabil atau terdapat celah antara pantat dengan alas, namun tidak batal jika posisi duduk tertutup rapat dan menempel pada lantai.
- Hilang Akal karena Mabuk atau Pingsan ÔÇö Kondisi kehilangan kesadaran akibat mabuk, pingsan, sakit, gangguan jiwa, hingga pengaruh obat bius atau hipnotis dianggap membatalkan wudhu karena seseorang tidak lagi mampu mengontrol hadas.
- Menyentuh Lawan Jenis yang Bukan Mahram ÔÇö Persentuhan kulit secara langsung tanpa penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu, meskipun dilakukan tanpa adanya hawa nafsu atau syahwat.
- Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan ÔÇö Menyentuh lubang kemaluan depan atau belakang menggunakan bagian dalam telapak tangan atau jari tanpa penghalang akan membatalkan wudhu, baik itu kemaluan sendiri maupun orang lain.
Dengan memahami berbagai perkara yang membatalkan wudhu menurut Mazhab SyafiÔÇÖi ini, umat Muslim diharapkan dapat lebih teliti dalam menjaga kesucian diri agar ibadah shalat dan ibadah lainnya diterima oleh Allah SWT.