Hakim Vonis Ibrahim Arief Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Hakim Vonis Ibrahim Arief Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Foto: Ilustrasi Hakim Vonis Ibrahim Arief Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, pada Selasa (12/5/2026). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dilansir dari Nasional, hakim mengungkapkan bahwa Ibrahim telah mengidentifikasi tiga kelemahan mendasar pada perangkat Chromebook sejak Februari 2020. Kendala tersebut meliputi keterbatasan akses internet, ketidaksesuaian dengan aplikasi kementerian, hingga ketergantungan pada sistem operasi Windows.

"Dalam hal ini, fakta bahwa terdakwa pada tanggal 21 Februari 2020 mengetahui dan menuangkan dalam engineering update tiga kelemahan Chromebook yaitu keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi kementerian, dan tetap diperlukannya perangkat berbasis Windows," ujar hakim anggota Sunoto dalam persidangan tersebut.

Meskipun telah memahami kekurangan teknis tersebut, Ibrahim dinilai tetap mempromosikan penggunaan laptop dengan sistem ChromeOS dalam berbagai pertemuan resmi. Ia disebut sengaja tidak menyampaikan informasi secara objektif mengenai risiko penggunaan perangkat tersebut.

"Pada rapat-rapat berikutnya tetap memaparkan Chromebook dengan hanya menonjolkan keunggulan ChromeOS dan tidak memaparkan kembali ketiga kelemahan tersebut secara seimbang," ujar hakim.

Pengadilan juga menemukan fakta bahwa terdakwa menyembunyikan data harga pasar Chromebook atas arahan pihak lain. Tindakan ini dianggap sebagai peran aktif seorang profesional dalam melegitimasi kebijakan yang cacat secara teknis.

"Fakta hukum menunjukkan terdakwa bukan pihak pinggiran atau marginal aktor yang sekadar mengikuti arus kebijakan, melainkan technocratic aktif yang memiliki agensi nyata dalam peristiwa pidana yang terjadi dengan kapasitas profesional tinggi yang secara sadar menjalankan, mengarahkan dan melegitimasi sebuah kebijakan yang telah diketahui mengandung kelemahan teknis fundamental," ujar hakim.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menetapkan hukuman kurungan beserta kewajiban membayar denda finansial kepada negara. Putusan ini merujuk pada pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

ÔÇ£Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,ÔÇØ kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.

Denda tersebut wajib dilunasi oleh Ibrahim Arief paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Artikel terkait

Rekomendasi