Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana, atas kasus kebakaran kantor yang menewaskan 22 karyawan pada sidang putusan hari Kamis (21/5/2026).
Hukuman pidana ini diputuskan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum selama 2 tahun penjara, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 karena kealpaannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dalam insiden di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut.
Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani sejak 12 Desember 2025 di Polres Jakarta Pusat akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana, dan hakim menetapkan agar Michael tetap berada di dalam tahanan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menjelaskan bahwa terdakwa terbukti mengabaikan enam aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara sistemik selama lebih dari dua tahun di gedung yang disewa dari Nyiaw Gunarto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan," ujar Purwanto dalam persidangan.
Hakim menjelaskan bahwa pengabaian yang terjadi mencakup ketiadaan detektor api, detektor asap, tangga darurat, jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR) yang sesuai, serta absennya simulasi kebakaran.
"Padahal ia mengetahui potensi bahayanya. Ini bukanlah kelalaian sesaat. Melainkan pengabaian sistemik yang berlangsung dalam waktu yang panjang," kata Purwanto.
Majelis hakim menilai terdakwa menyadari risiko dari penggunaan baterai Lithium Polymer (LiPo) dan kondisi gedung yang tidak aman, namun tetap bersikap acuh tak acuh demi tujuan bisnis yang sah.
"Sikap batin pelaku, terdakwa telah mengetahui adanya bahaya baterai Lithium Polymer (LiPo) serta kondisi gedung yang tidak aman, namun ia tetap bersikap acuh tak acuh," tutur hakim Purwanto.
Pihak pengadilan menegaskan target bisnis tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melupakan keselamatan para pekerja di lingkungan kerja.
"Sikap batin demikian tidak mencerminkan tanggung jawab yang semestinya dimiliki seorang pemimpin perusahaan terhadap keselamatan karyawan," lanjutnya.
Pimpinan perusahaan disebut mengabaikan tiga kewajiban utama, yakni menyediakan APAR jenis Lithium F500, menyelenggarakan simulasi evakuasi, serta memastikan pemahaman prosedur darurat oleh karyawan.
"Pengabaian dilakukan secara menyeluruh terhadap enam aspek K3 sekaligus," tuturnya.
Majelis hakim menambahkan bahwa jangka waktu kelalaian ini membuktikan adanya pembiaran yang berlarut-larut.
"Pengabaian ini berlangsung selama lebih dari 2 tahun secara terus-menerus," kata Purwanto.
Hakim juga menguraikan hal meringankan seperti sikap kooperatif, penyesalan terdakwa, status belum pernah dipidana, serta pemberian santunan dan beasiswa kepada keluarga korban.
"Bahwa dari ketiga kewajiban tersebut, tidak satu pun dipenuhi oleh terdakwa," kata hakim Purwanto.
Upaya perdamaian telah membuahkan hasil dengan 19 keluarga menyepakatainya, satu menerima kompensasi, dua menunda, dan empat keluarga sudah memaafkan secara langsung.
"Sikap tersebut mencerminkan tanggung jawab moral yang melampaui kewajiban minimum yang dibebankan kepadanya," tutur Purwanto.
Anggota Majelis Hakim Sunoto kemudian menambahkan mengenai pentingnya penegakan hukum dalam kasus kelalaian K3 berskala masif ini.
"Masyarakat membutuhkan sinyal yang tegas bahwa pengabaian K3 yang mengakibatkan korban jiwa secara massal tidak dapat dibiarkan tanpa hukuman yang setimpal," ujar anggota majelis hakim, Sunoto.
Pesan hukum yang tegas dinilai esensial untuk memberikan perlindungan nyata bagi keselamatan para pekerja di Indonesia.
"Ini penting guna melindungi jutaan pekerja Indonesia yang keselamatannya bergantung pada iktikad baik para pengusaha," tambahnya.
Merespons putusan tersebut, anggota tim kuasa hukum terdakwa, Stella M Masangi, menyatakan bahwa vonis hakim dirasa cukup memberatkan kliennya.
"Bagi kami, itu cukup terasa (memberatkan) ya," ujar Stella di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut tim hukum, tanggung jawab atas kelalaian yang memicu kebakaran hebat tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan Michael.
"Karena ada hal-hal yang seperti kami sampaikan dalam pledoi kami terkait hal-hal itu tidak menjadi kelalaiannya seluruhnya oleh Pak Michael," tuturnya.
Pihak kuasa hukum menghormati putusan pengadilan dan berencana melakukan diskusi mendalam dengan Michael untuk menentukan pengajuan banding.
"Kami berdiskusi dengan Pak Michael dulu, baru nanti kita bisa tahu rencana ke depannya seperti apa," tutur Stella.
Stella membantah anggapan bahwa kliennya menangis karena kecewa terhadap durasi hukuman penjara yang dijatuhkan hakim.
"Bukan. Sebenarnya lebih kepada melihat daripada seluruh karyawan yang hadir ya. Itu ya sangat terharu," ujar Stella.
Kuasa hukum lainnya, Triana Seroja Dewi, menyebutkan ada sekitar 100 karyawan dari Jakarta dan Bandung yang hadir langsung ke ruang sidang untuk memberikan dukungan.
"Karyawan Terra Drone memberikan dukungan support moril untuk Pak Mike. Itu yang membuat Pak Mike terharu," tutur Triana.
Terdakwa dikabarkan tetap memikirkan keberlangsungan nasib ratusan pekerja lain di bawah naungan perusahaannya.
"Dan Pak Mike juga memikirkan bagaimana ke depannya untuk nasib karyawan, 340 orang karyawan," katanya.
Usai pembacaan vonis selesai, Michael Wisnu Wardana memilih tertunduk tanpa memberikan keterangan kepada awak media, langsung mengenakan rompi tahanan, lalu berjalan meninggalkan area ruang sidang.