Hakim Tegur Eks Dirjen Binwasker K3 dalam Sidang Korupsi Pemerasan

Hakim Tegur Eks Dirjen Binwasker K3 dalam Sidang Korupsi Pemerasan
Foto: Ilustrasi Hakim Tegur Eks Dirjen Binwasker K3 dalam Sidang Korupsi Pemerasan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan teguran keras kepada eks Plt Dirjen Binwasker K3 Kemenaker, Fahrurozi, dalam sidang dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 pada Kamis (7/5/2026). Teguran ini dipicu sikap terdakwa yang berulang kali mengaku tidak mengetahui adanya pungutan biaya non-teknis.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, Fahrurozi yang merupakan pejabat pengendali sistem di kementerian tersebut dinilai hakim berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hakim menekankan bahwa pengakuan tidak tahu tersebut justru tidak membantu posisi terdakwa di hadapan hukum.

"Saudara itu lahir di Kemenaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutup-nutupi dengan mengatakan, ÔÇÿSaya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu.ÔÇÖ Saudara ini dirjen," kata hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis siang.

Hakim menjelaskan bahwa keterangan saksi-saksi sebelumnya menunjukkan peran terdakwa sebagai bagian dari pengendali sistem di lingkungan kementerian tersebut.

"Yang kemarin kami periksa itu prajurit-prajurit Saudara. Saudara ini pengendali sistem, salah satu yang ikut mengendalikan sistem," ujar hakim.

Majelis hakim kemudian mengingatkan Fahrurozi bahwa alat bukti lainnya bertolak belakang dengan pernyataan ketidaktahuannya selama proses persidangan berlangsung.

"Ketika Saudara dalam posisi dirjen tapi tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu, Saudara tidak menolong diri Saudara sendiri," kata hakim.

Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa setiap keterangan yang disampaikan akan diuji validitasnya dengan kesaksian terdakwa lain serta barang bukti yang telah dikumpulkan.

"Alat bukti yang lain itu tidak mendukung ketidaktahuan Saudara. Itu artinya Saudara berbelit-belit di persidangan," kata hakim.

Persidangan juga mengungkap adanya indikasi praktik tidak sehat yang sudah lama mengakar dalam proses pengurusan sertifikasi di kementerian tersebut.

"Kalaupun memang sistem itu sudah ada yang tidak sehat dari dulu, tidak perlu juga Saudara tutupi. Bahwa memang sistem ini tidak sehat. Semua ini berada di dalam sistem yang tidak sehat," kata hakim.

Hakim menutup tegurannya dengan memberikan saran agar Fahrurozi merenungi kembali keterangannya demi nasib hukumannya sendiri di masa depan.

"Saudara sendiri yang bisa menolong Saudara sendiri. Bukan advokat Saudara. Coba pahami itu, renungi itu," ujar hakim.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Fahrurozi bersama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melakukan pemerasan sebesar Rp 6,5 miliar dari pemohon sertifikat K3 sejak tahun 2021.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Modus yang digunakan adalah memungut biaya 'undertable' sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) sebagai bentuk tradisi apresiasi di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Artikel terkait

Rekomendasi