Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menegur mantan Plt Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Fahrurozi, pada sidang korupsi pemerasan sertifikasi K3 yang berlangsung Kamis (7/5/2026).
Dilansir dari Nasional, tindakan ini diambil lantaran terdakwa berulang kali mengaku tidak mengetahui adanya pungutan biaya non-teknis dari perusahaan jasa K3 untuk pengurusan sertifikasi, meskipun dirinya menjabat sebagai pimpinan tertinggi di direktorat tersebut.
Hakim Nur Sari Baktiana menekankan bahwa latar belakang karier terdakwa di kementerian seharusnya membuat ia memahami mekanisme sistem yang berjalan tanpa perlu menutupi fakta di persidangan.
"Saudara itu lahir di Kemenaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutup-nutupi dengan mengatakan, ÔÇÿSaya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu.ÔÇÖ Saudara ini dirjen," kata hakim Nur Sari Baktiana, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim juga mengingatkan posisi Fahrurozi sebagai salah satu pengendali sistem yang bertanggung jawab atas kinerja jajaran di bawahnya yang telah diperiksa sebelumnya.
"Yang kemarin kami periksa itu prajurit-prajurit Saudara. Saudara ini pengendali sistem, salah satu yang ikut mengendalikan sistem," ujar hakim Nur Sari Baktiana, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keterbukaan terdakwa disebut hakim sebagai faktor yang dapat membantu meringankan proses hukum, sementara sikap menyangkal dianggap akan memberikan dampak buruk bagi dirinya sendiri.
"Ketika Saudara dalam posisi dirjen tapi tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu, Saudara tidak menolong diri Saudara sendiri," kata hakim Nur Sari Baktiana, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis menegaskan bahwa keterangan terdakwa akan dikonfrontasi dengan bukti-bukti lain serta kesaksian dari pihak lain yang telah memberikan keterangan di muka persidangan.
"Alat bukti yang lain itu tidak mendukung ketidaktahuan Saudara. Itu artinya Saudara berbelit-belit di persidangan," kata hakim Nur Sari Baktiana, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meskipun hakim telah menyinggung adanya praktik tidak sehat dalam birokrasi pengurusan sertifikasi tersebut, Fahrurozi tetap pada pendiriannya untuk tidak memberikan pengakuan mengenai realita di lapangan.
"Kalaupun memang sistem itu sudah ada yang tidak sehat dari dulu, tidak perlu juga Saudara tutupi. Bahwa memang sistem ini tidak sehat. Semua ini berada di dalam sistem yang tidak sehat," kata hakim Nur Sari Baktiana, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebagai penutup, majelis hakim memberikan peringatan keras bahwa keselamatan hukum terdakwa bergantung pada kejujurannya sendiri selama proses pembuktian berlangsung.
"Saudara sendiri yang bisa menolong Saudara sendiri. Bukan advokat Saudara. Coba pahami itu, renungi itu," ujar hakim Nur Sari Baktiana, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa pada 19 Januari 2026, Fahrurozi bersama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan beberapa pejabat lainnya diduga memeras pemohon lisensi dengan total kerugian mencapai Rp 6,5 miliar.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Modus operandi yang digunakan sejak 2021 adalah memungut biaya tidak resmi antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat melalui instruksi untuk melanjutkan tradisi dana tambahan di lingkungan kementerian.