Hakim Sindir Kemnaker Terkait Dugaan Pemerasan Pembelian Alat Tulis

Hakim Sindir Kemnaker Terkait Dugaan Pemerasan Pembelian Alat Tulis
Foto: Ilustrasi Hakim Sindir Kemnaker Terkait Dugaan Pemerasan Pembelian Alat Tulis.

Hakim Alfis Setyawan menyindir Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diduga memeras pihak swasta demi pengadaan alat tulis kantor dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (23/4/2026). Praktik pungutan liar tersebut dilakukan dengan dalih biaya blangko dan tinta printer.

Kritik pedas dilontarkan hakim saat membandingkan ketersediaan anggaran operasional antara instansi pengadilan dengan kementerian dalam menangani urusan teknis seperti pembelian tinta. Kasus ini melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, yang didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikat K3.

"Masa kementerian beli tinta saja repotnya seperti itu," ujar Hakim Alfis, Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim menilai aneh apabila lembaga setingkat kementerian tidak memiliki anggaran untuk membeli kertas dan tinta sehingga harus membebani pihak luar. Dilansir dari Nasional, Hakim Alfis menduga kekurangan anggaran operasional tersebut mungkin sengaja diciptakan untuk melegitimasi penarikan uang dari perusahaan jasa.

"Kantor kami enggak repot beli tinta itu, ada anggarannya. Masa sebuah kementerian repot sampai harus seperti itu untuk beli tinta, beli kertas gitu, kan seperti itu," kata Hakim Alfis, Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dugaan rekayasa kondisi anggaran dipandang sebagai celah untuk memuluskan aliran dana dari para pemohon sertifikasi secara terus-menerus. Hakim mempertanyakan argumentasi kekurangan biaya cetak yang sering dijadikan alasan pungutan nonteknis tersebut.

"Ya kan bisa saja kan disengaja, biar saja kondisinya seperti ini, ya kan, penerimaan lancar terus. Nanti argumentasinya, kami kurang uang untuk cetak blangko dan blablabla segala macamnya, operasional kurang, beli tinta gitu," kata Hakim Alfis, Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (26/1/2026), istilah 'uang blangko' muncul melalui keterangan saksi Ida Rochmawati selaku Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengonfirmasi ketiadaan biaya resmi untuk sertifikat tersebut.

"Dapat saya sampaikan bahwa atas penerbitan sertifikat SKP Lisensi sebelum Oktober 2023, tidak ada pembayaran resmi yang dibebankan kepada user," ujar Jaksa, Penuntut Umum.

Meski tidak ada tarif resmi, perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja tetap dibebani biaya oleh sejumlah pejabat di Direktorat Bina Kelembagaan K3. Pungutan tersebut diklaim sebagai biaya pengganti tiap lembar blangko yang diterbitkan oleh kementerian.

"Namun demikian, PJK3 dibebankan oleh pejabat-pejabat di lingkungan PNK3 atau untuk membayarkan biaya blangko atas setiap lembar yang dikeluarkan oleh Kemenaker," lanjut Jaksa, Penuntut Umum.

Besaran biaya tidak resmi ini bervariasi tergantung pada paket pengerjaan yang diajukan oleh pemohon. Uang yang dipungut dari pihak swasta tersebut berkisar di angka ratusan ribu rupiah.

"Di mana biaya per paketnya berkisar antara Rp 200.000-500.000," kata Jaksa, Penuntut Umum.

Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya didakwa memaksa pemohon sertifikasi memberikan uang total senilai Rp6,5 miliar sejak tahun 2021. Jaksa menyebut Noel secara pribadi menerima uang miliaran rupiah dan satu unit sepeda motor mewah dari aksi tersebut.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa, Penuntut Umum.

Penerimaan tersebut dinyatakan sebagai gratifikasi yang dianggap suap karena tidak dilaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari sesuai ketentuan hukum. Status hukum uang tersebut dinilai tidak memiliki dasar hak yang sah.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa, Penuntut Umum.

Artikel terkait

Rekomendasi