Ketua Hakim Sesalkan Ketidakhadiran Korban Penyiraman Air Keras di Sidang

Ketua Hakim Sesalkan Ketidakhadiran Korban Penyiraman Air Keras di Sidang
Foto: Ilustrasi Ketua Hakim Sesalkan Ketidakhadiran Korban Penyiraman Air Keras di Sidang.

Ketua Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan kekecewaannya atas absennya korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dalam persidangan pada Rabu (13/5/2026). Dilansir dari Investor Daily, kehadiran negara dalam memberikan keadilan hukum ditegaskan melalui proses persidangan tersebut.

Kekecewaan ini muncul saat pimpinan sidang mengadili empat terdakwa pelaku penyiraman di Jakarta. Fredy menekankan bahwa pengadilan telah berupaya maksimal untuk memberikan ruang hukum bagi korban di tengah berbagai hambatan yang ada.

"Kita sampai dengan detik ini, untuk kepentingan saudara Andrie Yunus. Negara sudah fasilitasi memberi ruang dan wadah melalui pengadilan militer, meski banyak resitensi di dalam," ujar Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Ketua Pengadilan Militer Jakarta.

Kolonel Fredy memberikan jaminan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan dan adil bagi semua pihak. Ia menyatakan bahwa meskipun sidang berada di bawah naungan militer, prioritas utama tetap tertuju pada kepentingan hukum korban.

"Kita di sini demi kepentingan beliau," sambung Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Ketua Pengadilan Militer Jakarta.

Meskipun insiden penyiraman air keras ini memicu atensi besar dari masyarakat luas, hakim menegaskan batasan hukum dalam pengambilan keputusan. Opini publik disebut tidak dapat memengaruhi vonis akhir jika tidak didukung oleh pembuktian di muka sidang.

"Kalau tidak dibawa ruang sidang tidak bisa menjadi fakta hukum," sambung Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Ketua Pengadilan Militer Jakarta.

Upaya oditur militer untuk menjalin komunikasi langsung dengan menemui korban juga mendapat apresiasi dari pihak hakim. Namun, pertemuan tersebut dilaporkan belum mampu memberikan keterangan atau informasi signifikan yang diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan.

"Walaupun kita ingin menggali apakah saudara Andri Yunus ada teror, ada hal-hal mencurigakan, apakah pernah ada yang mengancam, apakah ada yang mengawasi, apakah ada yang buntuti itu tidak bisa dijawab," tutup Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Ketua Pengadilan Militer Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi