Hakim Perintahkan Kehadiran Korban Penyiraman Air Keras dalam Sidang

Hakim Perintahkan Kehadiran Korban Penyiraman Air Keras dalam Sidang
Foto: Ilustrasi Hakim Perintahkan Kehadiran Korban Penyiraman Air Keras dalam Sidang.

Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta Fredy Ferdian Isnartanto mewajibkan oditurat militer untuk menghadirkan Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, dalam persidangan. Perintah ini disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (29/4/2026) di Jakarta.

Dilansir dari Kompas, korban yang disiram air keras oleh empat oknum prajurit BAIS TNI pada 12 Maret 2026 tersebut hingga kini belum bisa hadir. Pihak oditur menjelaskan bahwa pemanggilan melalui LPSK telah dilakukan sebanyak dua kali namun terkendala kondisi kesehatan korban.

Fredy Ferdian Isnartanto memberikan penekanan bahwa keterangan saksi korban sangat krusial dan harus didahulukan dalam proses pembuktian di persidangan militer tersebut.

"Saksi korban itu harus di awal, tapi tadi kan sudah ada upaya, makanya saya mau tahu dulu, upaya dari penyidik bagaimana, kemudian jawabannya dari LPSK bagaimana," kata Fredy, Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Majelis hakim memberikan opsi kehadiran melalui sarana digital apabila kondisi fisik korban benar-benar tidak memungkinkan untuk datang langsung ke ruang sidang pada agenda berikutnya.

"Perlu diingat bahwa yang bersangkutan, warga negara, juga berkewajiban hadir di sini, kalau nggak saya punya kewenangan untuk menghadirkan," kata Fredy.

Oditur mendakwa keempat prajurit dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat yang direncanakan. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 469, Pasal 468, dan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari pihak oditurat militer, para terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas jeratan pasal tersebut.

"Dari pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi, berarti untuk sidang berikutnya saudara bisa memanggil delapan orang saksi," kata Fredy.

Persidangan kasus penganiayaan ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pada 6 dan 7 Mei 2026. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh oditurat militer.

Artikel terkait

Rekomendasi