Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memperingatkan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam agar tidak menggiring opini publik di luar mekanisme persidangan menjelang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (28/4/2026). Hakim menekankan agar pembelaan dilakukan secara tepat di dalam ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah memberikan teguran langsung kepada eks konsultan teknologi tersebut. Hal ini dilansir dari Nasional menyusul adanya aktivitas konferensi pers yang sempat dilakukan terdakwa untuk merespons tuntutan jaksa beberapa waktu lalu.
ÔÇ£Jadi kami harapkan tidak membuat pernyataan-pernyataan ataupun opini-opini di luar persidangan, ya,ÔÇØ ujar ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Hakim meminta terdakwa untuk memaksimalkan ruang pembelaan yang telah disediakan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa melakukan narasi di luar pengadilan.
ÔÇ£Gunakan hak-hak saudara untuk membela diri melalui mekanisme yang tepat, yaitu di persidangan ini, ya,ÔÇØ imbuh Hakim Purwanto.
Peringatan ini juga berkaitan dengan status Ibrahim yang saat ini merupakan tahanan kota. Majelis hakim menyatakan bahwa segala tindakan terdakwa sebelum vonis dijatuhkan akan memengaruhi penilaian terhadap status penahanannya.
ÔÇ£Kami perlu ingatkan kepada saudara Ibam, ya, khususnya saudara karena mengingat status saudara kan di tahanan kota, ya,ÔÇØ imbuh Hakim Purwanto.
Pengadilan dijadwalkan akan membacakan putusan akhir pada pertengahan Mei mendatang untuk menentukan nasib hukum Ibrahim.
ÔÇ£Karena, itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim nanti terhadap status penahanan saudara, ya. Jadi kami perlu ingatkan, sebelum pembacaan putusan, ya,ÔÇØ kata Hakim Purwanto lagi.
Pihak penasihat hukum Ibrahim Arief memberikan tanggapan atas teguran tersebut setelah persidangan berakhir. Mereka mengeklaim bahwa apa yang disampaikan sebelumnya hanyalah berdasarkan fakta yang muncul selama proses hukum berlangsung.
ÔÇ£Kita hanya memaparkan fakta yang terungkap, jadi enggak ada sama sekali niatan untuk menggiring opini,ÔÇØ ujar Pengacara Ibam, Afrian Bondjol saat ditemui di luar sidang.
Dalam nota pembelaannya, kubu terdakwa meminta agar majelis hakim memutus bebas klien mereka dari segala dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Mereka berpendapat bahwa tuntutan penjara 15 tahun tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
ÔÇ£Memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum,ÔÇØ ujar Afrian Bonjol saat membacakan amar duplik dalam sidang.
Afrian menegaskan bahwa tuduhan mengenai Ibrahim yang memperkaya diri sendiri dalam proyek pengadaan ini tidak pernah terbukti secara sah sepanjang persidangan.
ÔÇ£Penuntut umum hingga saat ini tidak dapat membuktikan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp16.922.945.800 sebagaimana dinyatakan dalam tuntutan,ÔÇØ kata Afrian.
Penasihat hukum juga menggambarkan sosok kliennya sebagai profesional yang justru dikorbankan dalam polemik pengadaan barang dan jasa di kementerian tersebut.
ÔÇ£Terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, seorang profesional muda yang telah mengorbankan uang, tenaga, dan waktunya untuk berbakti bagi bangsa ini, namun justru dijadikan kambing hitam dalam proses pengadaan perkara a quo,ÔÇØ imbuh Afrian.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendiriannya dan meminta hakim untuk menjatuhkan vonis sesuai dengan surat tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.
ÔÇ£Menyatakan tetap pada surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya hari Kamis tanggal 16 April 2026 menghukum terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam sebagaimana telah kami nyatakan dalam surat tuntutan penuntut umum,ÔÇØ ujar salah satu JPU saat membacakan replik.
Jaksa menilai Ibrahim tidak menjalankan fungsinya sebagai konsultan yang independen karena diduga memiliki keberpihakan tertentu dalam proyek tersebut.
ÔÇ£Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam tidak menunjukkan sikap netral sebagai konsultan yang independen dan objektif, melainkan memiliki kepentingan dan keberpihakan yang bersifat personal terhadap terlaksananya pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tanpa identifikasi kebutuhan bagi pendidikan di Indonesia,ÔÇØ kata jaksa.
JPU juga meyakini bahwa Ibrahim bekerja di bawah arahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam mengarahkan penggunaan spesifikasi perangkat tertentu.
ÔÇ£Ibrahim selaku konsultan bekerja tidak profesional dan independen karena melaksanakan arahan Nadiem Anwar Makarim untuk mengarahkan menggunakan sistem operasi Chrome sekaligus Chrome Device Management,ÔÇØ imbuh jaksa lagi.
Berdasarkan rangkaian tuntutan, JPU Roy Riady sebelumnya telah membacakan tuntutan untuk terdakwa lainnya dari unsur kementerian dengan hukuman penjara yang lebih rendah dibandingkan Ibrahim.
ÔÇ£Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara,ÔÇØ ujar JPU Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.
Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan putusan yang akan dilakukan setelah majelis hakim menyelesaikan penyusunan berkas dan perkara terkait lainnya.
ÔÇ£Majelis Hakim membutuhkan waktu untuk menyusun juga putusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya, tanggal 12 Mei 2026,ÔÇØ ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah sebelum menutup sidang.
Hakim menjelaskan penundaan ini diperlukan karena adanya pembacaan putusan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah pada 30 April serta pemeriksaan perkara Nadiem Makarim.
ÔÇ£Di minggu depannya kami fokus untuk penyelesaian pembuktian perkara Nadiem, ya, tanggal 4, 5, dan 6 (Mei) ya,ÔÇØ kata Hakim Purwanto.