Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memperingatkan terdakwa Ibrahim Arief untuk menghentikan pembangunan narasi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di luar persidangan pada Selasa (28/4/2026). Peringatan ini diberikan mengingat status Ibrahim sebagai tahanan kota menjelang sidang putusan mendatang.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menekankan agar mantan konsultan teknologi tersebut mematuhi koridor hukum selama proses peradilan berlangsung. Peringatan ini muncul setelah terdakwa diketahui menggelar konferensi pers guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu.
"Kami perlu ingatkan kepada saudara Ibam, ya, khususnya saudara karena mengingat status saudara kan di tahanan kota, ya. Jadi kami harapkan tidak membuat pernyataan-pernyataan ataupun opini-opini di luar persidangan, ya," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Hakim Purwanto menegaskan bahwa pembelaan diri harus dilakukan melalui jalur resmi di hadapan majelis hakim. Pihak pengadilan juga mengisyaratkan adanya konsekuensi terhadap status penahanan apabila terdakwa tidak mengindahkan imbauan tersebut.
"Gunakan hak-hak saudara untuk membela diri melalui mekanisme yang tepat, yaitu di persidangan ini, ya," imbuh Hakim Purwanto.
Purwanto kembali menekankan bahwa perilaku terdakwa di luar ruang sidang menjadi catatan tersendiri bagi majelis hakim. Hal ini dipastikan akan memengaruhi penilaian hakim terhadap kedisiplinan terdakwa selama menyandang status tahanan kota.
"Karena, itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim nanti terhadap status penahanan saudara, ya. Jadi kami perlu ingatkan, sebelum pembacaan putusan, ya," kata Hakim Purwanto lagi.
Di sisi lain, penasihat hukum Ibrahim Arief memberikan klarifikasi atas tuduhan penggiringan opini tersebut setelah persidangan berakhir. Pihak pembela mengklaim bahwa tindakan mereka selama ini hanya sebatas memaparkan fakta-fakta yang telah terkuak dalam persidangan.
"Kita hanya memaparkan fakta yang terungkap, jadi enggak ada sama sekali niatan untuk menggiring opini," ujar Pengacara Ibam, Afrian Bondjol saat ditemui di luar sidang.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, Ibrahim Arief dituntut pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar atas perannya dalam kajian teknis pengadaan Chromebook.
Dalam perkara yang sama, dua pejabat Kemendikbudristek tahun 2020ÔÇô2021, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, menghadapi tuntutan hukuman yang lebih ringan. Keduanya dinilai terlibat dalam menekan pejabat pembuat komitmen untuk memilih produk tertentu.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara," ujar JPU Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.
Kasus korupsi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun yang bersumber dari dua proyek pengadaan berbeda. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan akhir untuk para terdakwa pada 12 Mei 2026.