Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti perlindungan hak tanah masyarakat adat dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sidang perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (19/5/2026), dilansir dari Nasional.
Persoalan regulasi pertanahan dinilai belum berpihak penuh kepada hak-hak berskala adat di daerah. Daniel mengungkapkan bahwa benturan kepentingan terkait agraria masih terus meluas di berbagai sektor lapangan.
"Tapi kan dalam kenyataannya konflik itu terjadi di mana-mana bahkan di berbagai aspek, perkebunan, kehutanan, dan sebagainya," kata Daniel dalam persidangan.
Pertanyaan kemudian diajukan kepada perwakilan pemerintah yang hadir dalam ruangan. Daniel mempertanyakan keberadaan program afirmasi nyata dari kementerian terkait demi mempermudah sertifikasi lahan adat.
"Apakah ada afirmasi bagi masyarakat adat dalam pendaftaran tanah?" ujarnya.
Keberadaan aturan setingkat menteri dianggap belum memberikan jaminan kuat bagi kelompok masyarakat lokal. Daniel menegaskan perlunya langkah konkret yang lebih tinggi dari sekadar regulasi internal kementerian.
"Walaupun ada Permen ATR itu ya, tetapi menurut saya ini perlu ada afirmasi," tuturnya.
Faktor keterbatasan pemahaman hukum di wilayah pedalaman menjadi alasan utama diperlukannya tindakan jemput bola oleh otoritas pusat. Negara dituntut mengambil peran yang lebih aktif di lapangan.
"Artinya negara harus hadir proaktif yang saya tangkap dalam persoalan ini," katanya.
Keluhan dari kelompok-kelompok adat yang merasa ditinggalkan juga diangkat dalam persidangan tersebut. Daniel memberikan contoh tuntutan pembentukan lembaga khusus yang pernah masuk ke meja mahkamah.
"Banyak yang terjadi misalnya ada permohonan ke MK meminta supaya ada Menteri Hukum Adat. Itu menunjukkan bahwa negara ini abai terhadap keberadaan hukum adat," ucap Daniel.
Sorotan kemudian diarahkan kepada Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding yang hadir mewakili legislatif. Daniel menyayangkan kelambatan proses legislasi payung hukum perlindungan suku adat.
"Ada juga rancangan undang-undang masyarakat hukum adat, Pak Sarifuddin, yang ini juga menunjukkan bahwa negara tidak terlalu proaktif untuk memberikan perlindungan," ujarnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diwakili Sekjen Dalu Agung Darmawan diminta memaparkan data konkret perpetaan tanah adat. Daniel mendesak pemenuhan transparansi angka pendaftaran tanah.
"Sudah berapa banyak pendaftaran tanah terkait dengan masyarakat adat? Baik yang didaftarkan oleh perseorangan maupun oleh masyarakat adat itu," katanya.
Aturan turunan terbaru justru dinilai memberikan dampak kemunduran bagi posisi hukum masyarakat lokal. Daniel membandingkan dualisme hukum pertanahan dari masa kolonial hingga terbitnya peraturan pemerintah terkini.
"Kalau tadi keterangan dari pemerintah, Pak Sekjen, itu kan ada dua sistem ya, hukum yang berlaku, hukum adat dan juga hukum kolonial. Tapi dalam perkembangan terakhir, lahirnya PP maupun Permen ATR-BPN itu justru posisi masyarakat adat ini agak lemah," tutur Daniel.
Penjelasan tertulis tambahan kini dinantikan oleh mahkamah dari pihak pemerintah terkait. Langkah ini diperlukan demi melihat keseriusan negara dalam menjamin hak konstitusional warga adat.
"Sudah berapa banyak pendaftaran yang dilakukan oleh masyarakat adat ataupun oleh perseorangan dari masyarakat adat dalam rangka kepastian hak atas tanah masyarakat adat," ucapnya.
Gugatan perkara ini awalnya diajukan oleh lima warga negara, yakni Ariyanto Zalukhu, Desimeni Larosa, Christina W. Zega, Masnidarti Harefa, dan Vendy Setiawan. Para pemohon mempermasalahkan legalitas Pasal 19 ayat (1) UUPA yang dinilai memicu ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.