Hakim MK Kritik Pemerintah Terkait Aturan Pendaftaran Tanah UUPA

Hakim MK Kritik Pemerintah Terkait Aturan Pendaftaran Tanah UUPA
Foto: Ilustrasi Hakim MK Kritik Pemerintah Terkait Aturan Pendaftaran Tanah UUPA.

Mahkamah Konstitusi mengkritik sifat pasif negara dalam pendaftaran tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) saat menyidangkan gugatan masyarakat adat pada Selasa (19/5/2026). Dilansir dari Nasional, perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan kewajiban sertifikasi tanah yang dinilai merugikan hak konstitusional warga adat.

Gugatan terhadap Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tersebut diajukan oleh Ariyanto Zalukhu, Desimeni Larosa, Christina W Zega, Masnidarti Harefa, dan Vendy Setiawan. Para pemohon menilai kewajiban pendaftaran tanah memicu hilangnya penguasaan atas tanah adat yang belum tersertifikasi.

Hakim Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah menyoroti banyaknya kasus sertifikat ganda dan persengketaan lahan yang terjadi di tengah masyarakat saat ini. Menurutnya, publik kini membutuhkan garansi kepastian hukum yang lebih kuat dari sekadar penyediaan layanan pendaftaran.

"Kalau dulu kesadaran hukumnya cukup dengan mendaftarkan, sekarang tidak cukup lagi dengan mendaftarkan. Mau pengin jaminan, garansi dari pemerintah," ujar Guntur Hamzah, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Guntur juga mempertanyakan relevansi sistem publikasi negatif bertendensi positif yang diterapkan selama ini dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat. Kritik tersebut didasarkan pada masih maraknya kasus gugatan hak kepemilikan tanah.

"Faktanya kita saat ini di masyarakat, kalau mengikuti alur pikirnya Pak Sekjen tadi, sepertinya tidak bakalan ada persoalan sertifikat ganda lah, persoalan gugat-menggugat hak kepemilikan tanah lah. Padahal inilah yang paling banyak perkara-perkara gugat-menggugat hak kepemilikan tanah dan sebagainya," kata Guntur Hamzah.

Lebih lanjut, Guntur menuntut tanggung jawab penuh dari pemerintah jika terjadi kesalahan administrasi dalam proses penerbitan dokumen pertanahan. Ia mempertanyakan munculnya dua sertifikat resmi yang berbeda untuk satu objek lahan yang sama.

"Nah, dalam istilah pemohon ini kalau terjadi hal administrasi oleh pemerintah, pemerintah harus bertanggung jawab. Jadi kalau ada salah-salah, terjadi duplikasi dua sertifikat yang muncul, ini resmi loh dari kementerian dua-duanya kok bisa," ucap Guntur Hamzah.

Sebagai solusi, Kementerian ATR/BPN didorong untuk membangun sistem digital terbuka agar masyarakat dapat memeriksa status hukum lahan sebelum bertransaksi. Langkah ini dinilai sebagai perwujudan nyata dari fungsi pelayanan publik.

"Kalau dia bisa mengecek bahwa tanah yang dia beli ini atau lahan yang dibeli ini itu bebas dari misalnya sengketa. Jadi dia sudah bisa ngecek gitu," kata Guntur Hamzah.

Guntur menegaskan bahwa penataan sektor pertanahan tidak boleh diabaikan karena berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas.

"Nah, inilah bentuk menurut hemat saya dari perspektif birokrasi, inilah birokrasi yang melayani," tutur Guntur Hamzah.

Ia menambahkan kembali urgensi perlindungan hukum ini mengingat sensitivitas konflik agraria di Indonesia.

"Karena ini persoalan tanah ini menyangkut hajat hidup orang banyak gitu kan. Jadi enggak bisa kita abaikan ini karena ini hajat hidup orang banyak," ucap Guntur Hamzah.

Merespons dalil para pemohon, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN memberikan argumentasi bahwa sistem hukum yang ada telah menyediakan ruang verifikasi dan keberatan bagi masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyatakan bahwa pendaftaran tanah justru menjadi instrumen penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dari potensi klaim sepihak.

ÔÇ£Tanpa adanya pendaftaran, tanah adat dan tanah lama justru lebih rentan terhadap penyerobotan maupun klaim pihak lain,ÔÇØ jelas Dalu Agung Darmawan, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Artikel terkait

Rekomendasi