Hakim Pengadilan Militer Soroti Aksi Amatir Anggota BAIS TNI

Hakim Pengadilan Militer Soroti Aksi Amatir Anggota BAIS TNI
Foto: Ilustrasi Hakim Pengadilan Militer Soroti Aksi Amatir Anggota BAIS TNI.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menyindir cara kerja empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sindiran tersebut dilontarkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka, dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Fredy menganggap kecerobohan tersebut tidak mencerminkan standar profesionalisme lembaga intelijen negara.

"Saya kan bukan orang intel, mungkin temen-teman juga sama. Saya lihat kok amatir banget gitu loh, jadi gemes saya itu kelihatannya," ungkap Fredy di ruang sidang.

Penilaian hakim didasarkan pada absennya upaya penyamaran yang dilakukan oleh para terdakwa saat melancarkan aksinya di tempat umum. Fredy menekankan bahwa tindakan tersebut justru terlihat memalukan bagi institusi intelijen.

"Caranya jelek banget, berantakan. Kerjanya orang BAIS begini?" tanya Fredy kepada para saksi dari BAIS TNI.

Hakim memberikan catatan mengenai teknis pelaksanaan lapangan yang diabaikan oleh para prajurit tersebut, seperti penggunaan penutup wajah atau pemanfaatan titik buta kamera pengawas.

"Main cantik lah. Kalau ada CCTV, bisa pakai jaket, pakai masker, pakai penutup aja. Masak di tengah jalan enggak pakai penutup muka, enggak pakai helm. Ini kan jadi lucu-lucuan," lanjutnya.

Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, menyatakan kekecewaannya atas peristiwa ini saat memberikan keterangan sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut telah merusak reputasi satuan yang sebelumnya bersih dari pelanggaran.

"Sebagai Komandan Denma BAIS, apa perasaan Anda?" tanya hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Heri menyampaikan bahwa tindakan para bawahannya telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap citra TNI secara keseluruhan di mata publik.

"Kami sangat kecewa. Selama lebih dari satu tahun, tidak ada pelanggaran di satuan kami, bahkan pelanggaran disiplin, kejadian ini mencoreng nama TNI," kata Heri Heryadi.

Terkait status para terdakwa, Heri menjelaskan bahwa institusi telah mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan lama mereka dan menghapus tunjangan yang selama ini diterima.

"Apakah ada hukuman dari institusi?" tanya hakim.

Heri kemudian menjawab pertanyaan hakim mengenai posisi administratif keempat prajurit tersebut setelah tersangkut kasus hukum.

"Status jabatan mereka sekarang?" tanya hakim.

Heri memberikan rincian mengenai status terkini para terdakwa di lingkungan internal Detasemen Markas BAIS.

"Sudah menjadi Pama Denma BAIS," jelas Heri.

Berdasarkan keterangan Pabandya D-31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, motif penyerangan dipicu oleh rasa sakit hati karena interupsi yang dilakukan Andrie Yunus dalam rapat RUU TNI di Hotel Fairmont. Hakim sempat mempertanyakan korelasi tugas prajurit dengan aktivitas politik aktivis tersebut.

"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma?" tanya Fredy dalam persidangan.

Alwi menjelaskan bahwa para terdakwa bertindak secara personal karena merasa tersinggung melihat perlakuan korban saat mencoba masuk ke dalam rapat tertutup.

"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup, sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," jawab Alwi.

Pihak BAIS TNI memastikan tidak ada instruksi resmi dari pimpinan untuk melakukan aksi kekerasan tersebut setelah melakukan pendalaman internal terhadap para anggota yang terlibat.

"Sepengetahuan sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," kata Alwi.

Dalam kesaksiannya, Heri Heryadi juga memastikan bahwa keempat terdakwa sebenarnya tidak memiliki tugas resmi di Hotel Fairmont saat peristiwa interupsi oleh Andrie Yunus terjadi.

"Dandenma, mereka berempat (terdakwa) itu pada saat di Fairmont apakah bertugas?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Heri menegaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi tersebut bukan merupakan bagian dari perintah kedinasan.

"Siap, tidak ada," jawab Heri.

Majelis hakim berencana melakukan pemeriksaan setempat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo karena kondisi kesehatan korban yang belum stabil. Fredy menyatakan opsi pemeriksaan melalui konferensi video atau kehadiran hakim langsung ke rumah sakit tetap terbuka.

"Misal tidak bisa hadir juga pakai vicon (video conference), nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat." kata Fredy.

Langkah ini akan dikoordinasikan dengan tim dokter dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan hak saksi tetap terpenuhi di tengah proses pemulihan medis.

"Ya nanti kita atur waktunya, koordinasi dengan LPSK dan tim dokter. Kita melaksanakan pemeriksaan setempat di Rumah Sakit Cipto," lanjut dia.

Oditur Militer Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi memberikan laporan bahwa korban harus menjalani serangkaian tindakan medis intensif akibat luka yang dideritanya.

"Karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya. Informasi dari LPSK," jelas Iswadi.

Hakim menanyakan lebih lanjut mengenai jenis perawatan atau prosedur yang menyebabkan Andrie Yunus masih terhalang untuk memberikan kesaksian secara langsung di pengadilan.

"Hari ini tindakan medis. Masih ada operasi atau perawatan?" tanya hakim.

Iswadi menjelaskan rincian prosedur bedah yang harus dilalui korban berdasarkan data yang diterima dari pendamping medis saksi.

"Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit," jawab oditur.

Artikel terkait

Rekomendasi