Hakim Kritik Profesionalisme Intelijen TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Kritik Profesionalisme Intelijen TNI dalam Kasus Andrie Yunus
Foto: Ilustrasi Hakim Kritik Profesionalisme Intelijen TNI dalam Kasus Andrie Yunus.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian mengkritik keras profesionalisme empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Sindiran tersebut dilontarkan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026).

Dilansir dari Megapolitan, Fredy menyampaikan keheranannya terhadap metode operasi yang dilakukan para terdakwa saat agenda pemeriksaan saksi berlangsung. Hakim menilai tindakan tersebut sangat jauh dari standar prosedur kerja intelijen yang seharusnya rapi dan terencana.

"Saya kan bukan orang intel, mungkin temen-teman juga sama. Saya lihat kok amatir banget gitu loh, jadi gemes saya itu kelihatannya," ungkap Fredy di ruang sidang.

Kekecewaan hakim berlanjut saat menyoroti kualitas eksekusi di lapangan yang dinilai berantakan. Ia mempertanyakan identitas korps para terdakwa yang merupakan bagian dari satuan intelijen strategis namun bertindak tanpa perhitungan teknis yang matang.

"Caranya jelek banget, berantakan. Kerjanya orang BAIS begini?" tanya Fredy kepada para saksi dari BAIS TNI.

Fredy menambahkan bahwa seharusnya operasi tersebut dilakukan dengan lebih cermat jika memang melibatkan personel terlatih. Hal ini terutama menyangkut upaya penyamaran untuk menghindari identifikasi dari kamera pengawas di lokasi kejadian.

"Main cantik lah. Kalau ada CCTV, bisa pakai jaket, pakai masker, pakai penutup aja. Masak di tengah jalan enggak pakai penutup muka, enggak pakai helm. Ini kan jadi lucu-lucuan," lanjutnya.

Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, memberikan penjelasan terkait latar belakang tugas para terdakwa dalam kesatuannya. Ia menyebut bahwa personel yang terlibat tidak memiliki peran dalam operasi intelijen luar dalam kesehariannya.

"Siap, kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, apalagi yang seperti itu. Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang seharinya pelayanan dia," ujar Heri.

Perkara ini melibatkan empat personel yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Peristiwa penyiraman di Jakarta Pusat tersebut diduga dipicu oleh rasa tersinggung terhadap aksi interupsi korban di sebuah hotel pada Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum TNI Muhammad Iswadi dalam sidang sebelumnya.

Kini para terdakwa terjerat dakwaan berlapis mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sidang akan terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing personel dalam serangan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi