Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Selasa, 14 April 2026. Putusan ini secara resmi menggugurkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra.
Pembatalan status hukum tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, sebagaimana dilansir dari Nasional. Hakim menilai penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut dilakukan tanpa pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujar Sulistiyanto, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebut KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan status hukum kepada pemohon. Kasus ini sebelumnya menyeret Indra bersama sejumlah pihak lain atas dugaan penggelembungan anggaran senilai Rp 120 miliar yang disinyalir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Mantan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebelumnya sempat menjelaskan bahwa objek perkara ini mencakup berbagai perlengkapan fisik untuk hunian para legislator di Jakarta. Penyelidikan atas proyek tersebut telah berjalan sejak Mei 2023 sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan pada Januari 2024.
ÔÇ£Antara lain segala kelengkapan rumah jabatan seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain,ÔÇØ kata Ali, Mantan Juru Bicara KPK.
Penyidik juga sempat melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk ruang kerja Sekretaris Jenderal di Gedung DPR RI. Dari tindakan tersebut, petugas menyita dokumen proyek, alat elektronik, serta catatan transaksi keuangan yang diduga kuat berkaitan dengan peran para pihak yang berperkara.
"Termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali, Mantan Juru Bicara KPK.
Merespons putusan sidang, pihak KPK menyatakan tetap menghormati otoritas pengadilan dalam menguji aspek formal proses penyidikan. Meski status tersangka Indra gugur, lembaga ini menegaskan bahwa langkah hukum belum sepenuhnya tertutup bagi para pelaku jika ditemukan bukti baru.
ÔÇ£KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,ÔÇØ kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi menambahkan bahwa tim hukum akan menelaah seluruh pertimbangan hakim sebelum menentukan strategi penanganan perkara selanjutnya. Ia menekankan bahwa kewenangan penyidikan tetap melekat pada lembaga selama kecukupan bukti terpenuhi sesuai aturan perundang-undangan.
ÔÇ£Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,ÔÇØ ujar Budi, Juru Bicara KPK.