Habib Mahdi Alatas menyanggah pernyataan Syekh Ahmad Al Misry yang mengklaim kepergiannya ke Mesir bukan untuk melarikan diri dari proses hukum pada Sabtu, 25 April 2026. Mahdi menilai sang pendakwah sebenarnya telah memahami posisi hukumnya sebelum meninggalkan Indonesia.
Dilansir dari Suara, Mahdi membeberkan bahwa Ahmad Al Misry sempat memberikan kuasa kepada Pablo Benua sesaat sebelum terbang ke luar negeri. Penyerahan kuasa hukum ini dianggap sebagai indikasi kuat bahwa Ahmad menyadari adanya kasus yang tengah bergulir.
"Tahu kok karena tanggal 15 itu sebelum dia terbang, dia baru membuat surat kuasa kepada saudara Pablo ya, Pablo Banua. Nah, dia baru membuat kuasa, artinya dia tahu bahwa ada kasus yang sedang berjalan," ungkap Habib Mahdi Alatas.
Mahdi juga meragukan alasan keluarga yang digunakan Ahmad sebagai dalih keberangkatan, khususnya mengenai rencana operasi sang ibu. Berdasarkan informasi yang dikantongi pelapor, data medis menunjukkan jadwal operasi yang berbeda dengan pengakuan Ahmad.
"Karena operasi terakhir itu diadakan informasi yang sangat-sangat akurat yang saya terima itu pada 5 atau 6 tahun lalu ya, operasi tulang belakang orangtuanya," ujar Habib Mahdi Alatas.
Pihak pelapor mendesak agar pihak Ahmad Al Misry atau pengacaranya dapat menunjukkan bukti otentik dari rumah sakit terkait prosedur medis tersebut. Mahdi menekankan bahwa fokus utama dari laporannya adalah memperjuangkan keadilan bagi para korban yang terdampak.
Menurut keterangan Mahdi, sejumlah korban menghadapi tekanan berat dan intimidasi fisik yang membuat mereka enggan bersuara. Salah satu bentuk teror yang diungkap adalah pendatangan rumah orang tua santri di Depok pada tengah malam oleh pihak tertentu.
"Jadi nggak usah ngebelain satu orang terus untuk melupakan nasib korban. Masa depannya korban. Bagaimana mentalnya si korban ingat itu," tegas Habib Mahdi Alatas.
Para korban diduga merasa bahwa pelecehan yang dialami merupakan aib besar, sehingga ancaman yang diterima semakin memperparah kondisi mental mereka. Mahdi mengajak masyarakat untuk tetap berempati pada nasib masa depan korban di tengah upaya pembelaan terhadap terlapor.