H-2 Batas Lapor SPT Tahunan 2026, DJP Terima 12,1 Juta Laporan Terbaru

H-2 Batas Lapor SPT Tahunan 2026, DJP Terima 12,1 Juta Laporan Terbaru
Foto: H-2 Batas Lapor SPT Tahunan 2026, DJP Terima 12,1 Juta Laporan Terbaru. (Illustration by Pexels)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa sebanyak 12,10 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah masuk ke sistem mereka. Data yang dihimpun hingga 27 April 2026 ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya menjelang batas akhir pelaporan.

Dari total laporan yang diterima, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi yang mencapai angka 11,54 juta SPT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan rincian ini pada Selasa, 28 April 2026.

Inge menjelaskan lebih lanjut bahwa dari kelompok wajib pajak orang pribadi tersebut, sebanyak 10,23 juta merupakan kategori karyawan. Sementara itu, kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat berjumlah 1,31 juta laporan.

Untuk kategori wajib pajak badan, DJP mencatat sebanyak 539.198 pelaporan menggunakan mata uang rupiah. Di sisi lain, terdapat 501 wajib pajak badan yang menyampaikan laporannya dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Pihak DJP juga memberikan rincian mendalam mengenai kepatuhan di sektor migas yang menggunakan denominasi mata uang berbeda. Hingga periode tersebut, terdapat 3 wajib pajak migas yang melapor dalam rupiah dan 20 wajib pajak migas lainnya yang menggunakan mata uang dolar AS.

Selain itu, terdapat kelompok wajib pajak tertentu yang memiliki siklus tahun buku berbeda dari kalender tahunan biasanya. Untuk kelompok ini, pelaporan dijadwalkan mulai masuk pada 1 Agustus 2026 mendatang.

Berikut adalah rincian data pelaporan SPT Tahunan berdasarkan jenis wajib pajak dan mata uang yang digunakan:

Kategori Wajib Pajak Mata Uang Jumlah Laporan
Orang Pribadi Karyawan Rupiah 10,23 Juta
Orang Pribadi Nonkaryawan Rupiah 1,31 Juta
Wajib Pajak Badan Rupiah 539.198
Wajib Pajak Badan Dolar AS 501
Wajib Pajak Migas Rupiah 3
Wajib Pajak Migas Dolar AS 20

Data di atas menunjukkan distribusi pelaporan yang cukup beragam di berbagai sektor bisnis dan kategori individu. Inge juga menambahkan adanya data untuk tahun buku berbeda yang mencakup 11.403 wajib pajak badan pengguna rupiah dan 34 pengguna dolar AS.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan sebenarnya jatuh pada tanggal yang berbeda untuk setiap kategori. Wajib pajak orang pribadi biasanya paling lambat melapor pada 31 Maret, sementara wajib pajak badan pada 30 April.

Namun, pada tahun ini, pemerintah memberikan kebijakan khusus melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-55/PJ/2026. Kebijakan ini memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melapor hingga akhir April.

Artinya, tenggat waktu pelaporan bagi seluruh kategori wajib pajak, baik pribadi maupun badan, akan berakhir secara bersamaan dalam dua hari ke depan. Batas akhir yang ditentukan secara resmi adalah tanggal 30 April 2026.

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa mulai tahun pajak 2025, proses pelaporan telah diintegrasikan ke dalam sistem baru yang disebut coretax system. Sistem ini dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan secara digital dan terintegrasi.

Sebelum dapat menggunakan fitur pelaporan di dalam coretax, setiap wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Aktivasi ini merupakan langkah krusial agar wajib pajak bisa mengakses layanan mandiri di laman utama sistem tersebut.

DJP mencatat progres yang signifikan terkait aktivasi akun coretax dengan rincian sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Sebanyak 17,45 juta akun telah aktif.
  • Wajib Pajak Badan: Mencapai 1,05 juta akun yang terdaftar dalam sistem.
  • Instansi Pemerintah: Terdata sebanyak 91.266 akun instansi yang telah melakukan aktivasi.
  • Penyelenggara PMSE: Sebanyak 227 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik telah aktif.

Secara keseluruhan, total akun yang telah diaktivasi oleh masyarakat dan entitas bisnis mencapai angka 18,60 juta. Angka ini diharapkan terus bertambah seiring dengan meningkatnya literasi digital para wajib pajak di Indonesia.

Pihak berwenang terus mengimbau agar masyarakat tidak menunda pelaporan hingga menit-menit terakhir guna menghindari kepadatan sistem. Dengan tersedianya sistem daring yang mumpuni, diharapkan kepatuhan pajak nasional dapat terus terjaga dan meningkat di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi