Moratua Silaban Gugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi

Moratua Silaban Gugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi
Foto: Ilustrasi Moratua Silaban Gugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.

Moratua Silaban mengajukan gugatan terhadap Pasal 34 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/5/2026). Upaya hukum ini ditempuh pemohon karena aturan tersebut dinilai memuat diskriminasi struktural yang mencederai prinsip kesetaraan gender.

Gugatan yang tercatat dengan nomor 159/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan pembagian peran domestik dalam rumah tangga, sebagaimana dilansir dari Nasional. Pemohon memandang pemisahan kewajiban yang kaku antara suami dan istri merupakan produk hukum usang yang tidak lagi relevan dengan era modern.

"Bahwa Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 UU Perkawinan mengandung diskriminasi struktural yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender," katanya Moratua Silaban, Pemohon.

Menurut pemohon, kaum perempuan saat ini telah memiliki kapasitas dan hak yang setara di sektor publik, sedangkan pria juga dapat berperan efektif di ruang domestik.

"Dan sebaliknya, pria memiliki peran yang setara dan efektif di sektor domestik," ucap Moratua Silaban, Pemohon.

Lebih lanjut, pemohon menegaskan bahwa konstitusi menjamin kesetaraan bagi setiap warga negara dan melarang adanya pembedaan perlakuan. Dalam argumennya, lembaga perkawinan seharusnya menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sejajar.

"Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar," kata Moratua Silaban, Pemohon.

Aturan yang berlaku saat ini dinilai menciptakan tuntutan yang tidak seimbang serta melegitimasi relasi yang timpang antara suami dan istri.

"Pendikotomian peran yang stereotipikal dalam pasal a quo melegitimasi supremasi tuntutan yang tidak berimbang, mencederai nilai kesetaraan hak, dan menempatkan warga negara dalam relasi yang diskriminatif," ucap Moratua Silaban, Pemohon.

Pasal yang dipersoalkan tersebut mengatur bahwa suami wajib melindungi istri serta memenuhi keperluan hidup berumah tangga, sementara istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.

Melalui tuntutannya, pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi agar mengubah rumusan pasal tersebut guna mempertegas asas kemitraan yang setara dan berkeadilan.

"Suami dan isteri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional dmei terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulis," tulis permohonan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi