Seorang warga bernama Sulaeman Effendi resmi melayangkan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan sejumlah institusi negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa lahan di Tanah Abang pada Kamis (16/4/2026). Dilansir dari Kompas, perselisihan ini mencuat setelah lahan yang diklaim sebagai harta waris keluarga tersebut tercatat sebagai aset PT KAI.
Gugatan dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini melibatkan berbagai pihak mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), persidangan perdana atas kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/4/2026).
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, memberikan tanggapan mengenai langkah hukum yang diambil oleh pihak penggugat yang didampingi oleh tim hukum pimpinan Hercules tersebut. Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan yang berlaku.
"Dan kita juga punya kewajiban hukum untuk melakukan upaya dalam rangka ada gugatan kita otomatis akan mengikuti caranya proses hukum ini yang sedang berjalan," ungkap Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN.
Di sisi lain, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi mengenai status penguasaan lahan di lokasi tersebut. Penegasan ini muncul sebagai respons atas pernyataan pihak manajemen PT KAI yang sebelumnya menuding adanya pendudukan lahan secara ilegal oleh organisasi masyarakat.
"Direkturnya (Dirut KAI Bobby Rasyidin) juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan," ucap Wilson Collin, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya.
Wilson menjelaskan bahwa keluarga ahli waris masih memegang dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 atas nama Ilias Rajo Mentari yang diterbitkan sejak tahun 1923. Pihaknya bersikeras bahwa tidak pernah ada proses pelepasan hak atau transaksi jual beli lahan kepada PT KAI maupun Kementerian Perhubungan.
"Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli, bagaimana menduduki liar," ujar Wilson Collin, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa langkah membawa persoalan ini ke meja hijau merupakan cara yang paling tepat untuk membuktikan keabsahan kepemilikan. Upaya hukum perdata ini diambil guna menepis narasi negatif mengenai status keberadaan mereka di lahan yang kini masuk dalam rencana pembangunan rumah susun bersubsidi tersebut.
"Oleh karenanya saya menekankan kalau mau itu selesaikan secara keperdataan. Kasus ini sudah kami perdatakan karena ada tendensi-tendensi mem-blow up seolah kami menduduki," kata Wilson Collin, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya.