Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melangsungkan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bambang Setyawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 11 Mei 2026. Gugatan ini mempersoalkan legalitas penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Bambang Setyawan merupakan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan yang kini menyandang status tersangka dalam kasus tersebut. Dilansir dari Nasional, permohonan ini secara resmi terdaftar dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKR.SEL sejak Selasa, 28 April 2026.
Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pembacaan materi permohonan dari pihak pemohon. Meskipun jadwal awal ditetapkan pukul 10.00 WIB, hingga menjelang siang persidangan terpantau belum dimulai oleh majelis hakim yang bertugas.
"Klasifikasi perkara. Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," dikutip dari laman resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Informasi detail mengenai poin-poin keberatan pemohon belum tersedia sepenuhnya untuk publik. Hingga saat ini, sistem informasi pengadilan tersebut terpantau belum mengunggah dokumen petitum lengkap terkait gugatan yang diajukan Bambang Setyawan.
Perkara ini berakar dari penetapan lima tersangka oleh KPK dalam kasus suap eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Selain Bambang, KPK menjerat Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan juru sita Yohansyah Maruanaya sebagai penerima suap.
Dua petinggi PT Karabha Digdaya, yakni Direktur Utama Trisnadi dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Kasus bermula saat perusahaan di bawah Kementerian Keuangan itu memohon eksekusi lahan pada Januari 2025 namun mengalami kendala administratif.
Penyidik KPK menduga terdapat permintaan biaya sebesar Rp 1 miliar dari oknum pengadilan untuk mempercepat proses eksekusi tersebut. Setelah melalui proses negosiasi, disepakati nilai komitmen sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek melalui invoice fiktif perusahaan konsultan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemudian dilakukan tim penindakan KPK pada 5 Februari 2026 saat proses penyerahan uang berlangsung di sebuah arena golf. Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.