PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) mulai melakukan pengkajian mendalam terkait Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto. Dilansir dari Ekonomi, kebijakan ini mewajibkan perusahaan menyediakan jaminan kecelakaan kerja dan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi mitra pengemudi.
Langkah ini diambil menyusul komitmen Presiden Prabowo untuk memangkas potongan pendapatan dari aplikator yang semula 20 persen menjadi 8 persen. Kepala Negara menyampaikan ketegasan tersebut di hadapan puluhan ribu buruh dan pengemudi ojek online pada peringatan Hari Buruh, Jumat (1/5/2026).
Direktur Utama GOTO Hans Patuwo menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi setiap regulasi yang ditetapkan pemerintah. Pihaknya sedang mendalami implikasi teknis dari aturan perlindungan pekerja transportasi online tersebut guna melakukan penyesuaian yang diperlukan.
" Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," kata Hans Patuwo, Direktur Utama GOTO.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menargetkan kenaikan pendapatan bersih bagi pengemudi dari semula 80 persen menjadi minimal 92 persen. Presiden Prabowo menekankan pentingnya aspek perlindungan sosial bagi pekerja sektor transportasi daring yang memiliki risiko tinggi di lapangan.
"Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%, saya mau di bawah 10%, kalau tidak bersedia tidak usah berusaha di Indonesia," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Selain mengenai pembagian pendapatan, beleid tersebut juga mengintegrasikan asuransi kesehatan sebagai standar layanan bagi para mitra. Presiden menegaskan bahwa payung hukum ini menjadi instrumen utama dalam menjamin kesejahteraan ekonomi dan keselamatan kerja para pengemudi.
"Kita juga mengatur dan telah meneken Perpres 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online. Ojol harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.