Partai Golkar mengusulkan penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold secara berjenjang dalam revisi Undang-Undang Pemilu guna menyeimbangkan keterwakilan rakyat dan stabilitas pemerintahan, Rabu (22/4/2026). Skema tersebut mencakup angka 5 persen untuk tingkat nasional.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, usulan ini menekankan agar ambang batas tidak hanya berlaku untuk DPR RI, tetapi juga merambah ke tingkat DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut kisaran 4 sampai 6 persen sebagai angka yang ideal.
ÔÇ£Dalam upaya mencari titik ekuilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang. Misalnya 5,4,3, 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,ÔÇØ kata Doli saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Doli memaparkan bahwa penentuan kebijakan ini memikul tanggung jawab untuk mempertimbangkan aspek representativeness dan governability secara bersamaan. Hal tersebut bertujuan agar suara pemilih tetap memiliki makna yang signifikan dalam sistem demokrasi.
ÔÇ£Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value). Namun kita juga harus mempertimbangkan unsur governability, bagaimana pasca Pemilu, semua produknya, yaitu pemerintahan, dapat berjalan secara baik,ÔÇØ kata Doli.
Anggota Komisi II DPR tersebut juga menekankan pentingnya penyederhanaan sistem kepartaian di parlemen untuk mendukung sistem presidensial. Menurutnya, konsolidasi kekuatan politik diperlukan agar jalannya pemerintahan tidak mengalami hambatan yang rumit.
ÔÇ£Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,ÔÇØ ujar Doli.
Dukungan terhadap angka 5 persen juga datang dari Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji yang menilai persentase tersebut masih memberikan ruang kompetisi yang sehat. Ia mengusulkan adanya kombinasi dengan regulasi lain dalam UU MD3.
ÔÇ£Saya pikir 5 persen cukup memberi ruang bagi Partai Politik untuk bersaing tapi nanti dikombinasikan di dalam UU MD3 dengan menambahkan factional threshold untuk mendukung sistem pemerintahan presidential agar berjalan efektif. Idealnya factional threshold sebesar dua kali jumlah alat kelengkapan agar anggota DPR tidak merangkap ke banyak posisi,ÔÇØ ujar Sarmuji.
Sarmuji menambahkan bahwa pengaturan fraksi sangat krusial untuk mengoptimalkan proses pengambilan keputusan. Langkah ini menjadi solusi bagi partai yang berhasil masuk parlemen namun tidak memiliki jumlah anggota yang cukup untuk mengisi alat kelengkapan dewan.
ÔÇ£Pengelompokan fraksi jika ada partai lolos parlemen tapi tidak memenuhi dua kali alat kelengkapan dewan. Agar pengambilan keputusan di parlemen lebih efektif,ÔÇØ kata Sarmuji.
Wacana dari internal Golkar ini muncul di tengah sikap Partai Gerindra yang masih melakukan pengkajian mendalam terkait besaran ambang batas. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan partainya sedang mencari formula yang tidak membebani partai politik lain.
Dasco menegaskan bahwa pembahasan mengenai regulasi baru ini masih berada di tahap awal dan belum mencapai keputusan final di antara partai-partai politik. Ia membantah isu adanya kebuntuan pembahasan akibat keinginan Gerindra memperluas ambang batas ke berbagai level pemilihan.
ÔÇ£Belum ada pembahasan seperti itu. Kita juga belum kemudian berkoordinasi dengan partai-partai. Karena kita masih fokus itu di partai masing-masing untuk kemudian membuat formula,ÔÇØ ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Kehati-hatian dalam menyusun draf revisi UU Pemilu menjadi perhatian utama Gerindra guna menghindari potensi gugatan hukum di masa mendatang. Dasco mengimbau agar proses legislasi dilakukan tanpa ketergesaan agar menghasilkan kajian yang komprehensif.
ÔÇ£Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,ÔÇØ ucap Dasco.
Politikus Gerindra tersebut juga memastikan bahwa tidak ada urgensi yang memaksa percepatan pembahasan secara instan. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih memadai untuk menjalankan tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
ÔÇ£Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,ÔÇØ kata Dasco.