Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengusulkan pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis (9/4/2026). Langkah ini bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan militer yang menangani perkara tersebut.
Dilansir dari Nasional, usulan ini muncul menyusul perhatian publik terhadap penanganan hukum pasca-insiden yang menimpa Andrie Yunus di Jakarta Pusat. Gibran menekankan pentingnya integritas figur profesional untuk menjaga wibawa hukum di Indonesia.
"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," kata Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmen penuh untuk memastikan proses hukum berjalan secara terbuka. Keadilan harus dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat melalui mekanisme yang jujur.
"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuh Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI.
Menanggapi wacana tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial, Suharto, menjelaskan bahwa operasional empat lingkungan peradilan di bawah MA sepenuhnya bergantung pada regulasi undang-undang. Peradilan militer merupakan salah satu bagian dari sistem khusus tersebut.
"Semua pengadilan di Indonesia yang terdiri dari empat lingkungan peradilan termasuk pengadilan khusus yang dimasukkan di salah satu lingkungan peradilan diatur dengan undang-undang," kata Suharto, Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Suharto menyatakan bahwa perubahan sistem dengan memasukkan hakim ad hoc sangat dimungkinkan secara teoritis. Namun, MA berperan sebagai pelaksana regulasi yang disusun oleh lembaga legislatif atau pembuat undang-undang.
"Jadi, sebuah wacana atau usulan sangat mungkin jika kerangka berpikirnya nantinya diatur dalam undang-undang. Sehingga, MA hanya menjalankan undang-undang yang disiapkan oleh pembuat undang-undang," kata Suharto, Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Meski demikian, terdapat kendala prinsip hukum pidana terkait asas non-retroaktif yang melarang penerapan aturan baru untuk kejadian di masa lalu. Hal ini menjadi pertimbangan krusial dalam mengubah aturan di tengah kasus yang sedang berjalan.
"Tapi, sebuah peristiwa itu harus diadili dengan undang-undang/peraturan yang telah ada/berlaku saat peristiwa itu terjadi atau perbuatan itu dilakukan. Jadi, kurang pas kalau regulasi baru dibuat untuk mengadili peristiwa pidana yang sudah terjadi, karena itu akan berlaku surut," ujar Suharto, Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Praktisi peradilan Miko Ginting berpendapat bahwa usulan pemerintah ini merupakan sinyal adanya krisis kepercayaan publik. Menurutnya, diperlukan instrumen hukum luar biasa jika perubahan ingin dilakukan segera.
"Wacana ini menunjukkan bahwa pemerintah merasa ada persoalan legitimasi dalam peradilan Andrie Yunus. Jadi, bukan sebatas soal formal peradilannya, tetapi juga bagaimana mengelola kepercayaan dan akuntabilitas publik," kata Miko Ginting, Praktisi Peradilan.
Miko menambahkan bahwa payung hukum tercepat untuk merealisasikan hal tersebut adalah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Hal ini diperlukan untuk memberikan landasan legal yang kuat bagi hakim profesional di militer.
"Secara hukum, wacana ini memerlukan payung hukum berupa Perppu," ujar Miko Ginting, Praktisi Peradilan.
Walaupun ada wacana hakim ad hoc, Miko mencatat adanya aspirasi kuat dari masyarakat agar kasus penganiayaan warga sipil diproses di jalur umum. Hal ini berkaitan dengan tuntutan transparansi yang lebih luas.
"Namun, apabila ditarik lebih jauh, publik sebenarnya menginginkan perkara ini diadili sepenuhnya di peradilan sipil," kata Miko Ginting, Praktisi Peradilan.
Pihak militer melalui Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa penanganan perkara tetap berada di bawah yurisdiksi mereka pada Minggu (12/4/2026). Hal ini didasarkan pada status para tersangka saat peristiwa terjadi.
"Berdasarkan penilaian kami selama penanganan kasus ini, kami berpendapat bahwa penyelesaian kasus ini masih berada dalam koridor penyelesaian di lingkungan peradilan militer," kata Andri Wijaya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Andri merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang mengatur bahwa militer aktif yang melakukan tindak pidana harus diadili di pengadilan militer. Seluruh tersangka dalam kasus penyiraman air keras ini merupakan anggota TNI aktif.
"Pada kasus ini subyek hukum atau tersangka semua berstatus prajurit TNI aktif," ujar Andri Wijaya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Pihak Oditurat memastikan akan bersikap terbuka terhadap masukan masyarakat dalam proses penuntutan. Transparansi dijanjikan tetap dalam koridor hukum yang berlaku tanpa melanggar mekanisme internal militer.
"Dengan cara senantiasa terbuka terhadap perkembangan informasi dan masukan dari publik sepanjang tidak bertentangan dengan mekanisme Undang-Undang Peradilan militer maupun ketentuan hukum lainnya," tegas Andri Wijaya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Andrie Yunus sendiri diserang di kawasan Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Hingga saat ini, korban masih dirawat di RS Cipto Mangunkusumo dengan kondisi luka bakar kimia mencapai 24 persen di bagian wajah dan tubuh.