Gibran Rakabuming Kecam Kekerasan Seksual Santriwati di Ponpes Pati

Gibran Rakabuming Kecam Kekerasan Seksual Santriwati di Ponpes Pati
Foto: Ilustrasi Gibran Rakabuming Kecam Kekerasan Seksual Santriwati di Ponpes Pati.

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming memberikan kecaman keras terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (5/5/2026). Gibran mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan bagi para korban.

"Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati," kata Gibran, Wapres RI.

Penegasan mengenai penolakan terhadap segala bentuk kekerasan di institusi pendidikan disampaikan oleh Gibran. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak memiliki ruang toleransi dalam hukum.

"Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan," tegas Gibran, Wapres RI.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan perlindungan terhadap anak sebagai agenda utama. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh lingkungan pendidikan, baik sekolah umum maupun pesantren, menjadi area yang sepenuhnya aman bagi peserta didik.

"Kedepan, pengawasan dan perlindungan peserta didik akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang," kata Gibran, Wapres RI.

Gibran juga menitikberatkan perhatian pada kondisi psikis para korban yang terdampak. Ia menginstruksikan adanya langkah nyata dalam pemulihan trauma bagi puluhan santriwati tersebut agar mendapatkan bantuan yang semestinya.

"Saya juga telah meminta agar pendampingan psikologis dan trauma healing diberikan secara intensif kepada para korban," ucap Gibran, Wapres RI.

Kasus pencabulan di lingkungan pesantren ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian, sebagaimana dilansir dari Nasional. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi bahwa seorang kiai bernama Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang memadai melalui pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara. Meski laporan awal telah masuk sejak 2024, dugaan aksi kriminal tersebut diperkirakan sudah berlangsung sejak tahun 2020.

Kendala penanganan kasus ini sebelumnya diakui oleh pihak kepolisian karena adanya upaya penyelesaian kekeluargaan dari pihak korban. Hingga saat ini, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka Ashari dengan alasan subjek hukum terkait dinilai bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Artikel terkait

Rekomendasi