Gibran Rakabuming Instruksikan Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Ponpes Pati

Gibran Rakabuming Instruksikan Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Ponpes Pati
Foto: Ilustrasi Gibran Rakabuming Instruksikan Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Ponpes Pati.

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming menginstruksikan pemberian pendampingan intensif bagi puluhan santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Penegasan tersebut disampaikan Gibran guna merespons kasus pelecehan yang kini telah masuk tahap penyidikan pada Selasa (5/5/2026).

"Saya juga telah meminta agar pendampingan psikologis dan trauma healing diberikan secara intensif kepada para korban," kata Gibran dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Gibran menyatakan bahwa perlindungan terhadap anak-anak merupakan prioritas utama dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan pentingnya institusi pendidikan, baik sekolah umum maupun pesantren, untuk menjamin keamanan serta kenyamanan bagi seluruh peserta didik selama menimba ilmu.

"Ke depan, pengawasan dan perlindungan peserta didik akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang," lanjut Gibran.

Kecaman keras disampaikan Wapres atas tindakan pelecehan yang menimpa puluhan santriwati tersebut. Gibran juga menuntut agar aparat penegak hukum menjalankan proses peradilan terhadap pelaku secara terbuka tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.

"Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan," tutur Gibran.

Berdasarkan laporan dari Nasional, kepolisian telah menetapkan seorang kiai berinisial Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah Polresta Pati melakukan gelar perkara serta mengumpulkan bukti permulaan yang dianggap cukup melalui pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa dugaan tindakan pencabulan ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2020. Meskipun kasus tersebut sempat dilaporkan oleh pihak korban pada tahun 2024, proses hukum awalnya menemui kendala di lapangan.

Pihak kepolisian menyebutkan adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari sisi korban yang menjadi alasan terhambatnya penanganan usai pelaporan dua tahun silam. Hingga saat ini, Ashari belum ditahan oleh penyidik karena dinilai bersikap kooperatif selama menjalani rangkaian pemeriksaan di kepolisian.

Artikel terkait

Rekomendasi