Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus kekerasan seksual yang menimpa puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penegasan ini disampaikan Gibran guna merespons laporan adanya pelecehan seksual massal yang melibatkan seorang pimpinan ponpes pada Selasa (5/5/2026).
Kecaman keras disampaikan oleh Gibran terhadap insiden yang melibatkan puluhan korban di lingkungan pendidikan agama tersebut. Dilansir dari Nasional, ia menekankan perlunya keadilan bagi para korban yang terdampak tindakan asusila tersebut.
"Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan," ucap Gibran, Wakil Presiden RI.
Selain penegakan hukum, Gibran menitikberatkan pada aspek pemulihan kesehatan mental para santriwati. Ia menginstruksikan adanya langkah nyata untuk menangani kondisi pascakejadian melalui tenaga ahli.
"Sekolah maupun pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Kedepan, pengawasan dan perlindungan peserta didik akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang," ujar Gibran, Wakil Presiden RI.
Berdasarkan data Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, perkara yang menyasar puluhan santriwati ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Penyidik mengeklaim telah mengumpulkan bukti permulaan yang memadai dari hasil olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memberikan konfirmasi mengenai penetapan status tersangka terhadap seorang kiai bernama Ashari pada 28 April 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara secara resmi.
Meskipun laporan resmi telah masuk sejak tahun 2024, rangkaian aksi pencabulan tersebut diduga sudah terjadi sejak tahun 2020. Polisi menyatakan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban sebelumnya sempat menghambat durasi penanganan kasus ini.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka Ashari meski status hukumnya sudah jelas. Keputusan untuk tidak menahan tersangka didasarkan pada penilaian bahwa pelaku bersikap kooperatif selama menjalani rangkaian pemeriksaan di Polresta Pati.