Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras terakhir kepada anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assidiqi, dalam sidang etik yang digelar Jumat (15/5/2026). Sanksi tersebut diberikan setelah legislator tersebut tertangkap kamera sedang merokok dan bermain game saat rapat resmi berlangsung.
Pengakuan bersalah disampaikan langsung oleh Achmad Syahri Assidiqi setelah menjalani proses persidangan di kantor DPP Partai Gerindra. Ia menyebut tindakan tidak patut yang dilakukannya merupakan sebuah kekhilafan sebagai manusia.
ÔÇ£Khilaf saja saya sebagai manusia biasa,ÔÇØ kata Syahri, kepada wartawan, Jumat.
Politisi tersebut menyatakan bahwa perbuatan tersebut baru pertama kali ia lakukan selama menjabat. Penyesalan mendalam diutarakan olehnya sembari memberikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi.
ÔÇ£Baru pertama. Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan,ÔÇØ kata Syahri.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk memperbaiki perilaku dan tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
ÔÇ£Ya sudah saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi,ÔÇØ sambung dia.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa posisi Syahri saat ini berada di ujung tanduk. Dilansir dari Nasional, putusan mahkamah partai ini menjadi peringatan final bagi yang bersangkutan.
ÔÇ£Jadi, teman-teman media, ini teguran keras dan terakhir. Seperti yang teman-teman dengarkan dari putusan Mahkamah Partai. Artinya, apabila ada kesalahan lagi, otomatis akan ada semacam pemecatan,ÔÇØ kata Halim.
Lembaga legislatif daerah tersebut kini tengah bersiap mengambil langkah internal organisasi sesuai regulasi yang berlaku. Halim menyebut pihaknya memerlukan dokumen resmi hasil sidang etik sebagai landasan kebijakan berikutnya.
ÔÇ£Ada pemeriksaan masih belum, masih kita tunggu salinan putusannya,ÔÇØ ujar Halim.
Putusan resmi dibacakan oleh Fikrah Auliaurrahman selaku pimpinan sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Dalam amar putusannya, ia secara eksplisit menyebutkan identitas dan status jabatan Syahri sebagai kader yang dijatuhi hukuman.
ÔÇ£Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,ÔÇØ kata Fikrah Auliaurrahman, saat membacakan putusan.
Majelis Kehormatan melalui putusan nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026 menyatakan terdakwa melanggar AD/ART partai, terutama Pasal 16 ayat 2, Pasal 67 ayat 5, serta Pasal 68 mengenai kewajiban kader untuk disiplin dan sopan. Fikrah menekankan konsekuensi pemecatan jika terjadi pelanggaran di kemudian hari.
ÔÇ£Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,ÔÇØ ujar Fikrah.
Kasus ini mencuat setelah video berdurasi singkat yang memperlihatkan Syahri bermain game Clash of Clans saat rapat dengar pendapat pada Senin (11/5/2026) viral di media sosial. Saat peristiwa terjadi, Komisi D DPRD Jember tengah membahas agenda penting bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan sejumlah perwakilan puskesmas.