Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan. Keputusan ini diambil setelah video Iman mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson tanpa mengenakan helm viral di media sosial.
Sanksi tersebut diumumkan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang berlangsung pada Jumat (15/5/2026), seperti dilansir dari Nasional. Iman dinyatakan terbukti melanggar aturan internal organisasi.
"Menyatakan Saudara Iman Sutiawan selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra," ujar Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, M. Maulana Bungaran.
"Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri," lanjut Maulana.
Dalam persidangan etik tersebut, Majelis Kehormatan menyatakan bahwa tindakan Iman bertentangan dengan beberapa poin dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Gerindra. Salah satunya adalah kewajiban kader untuk menjaga kehormatan partai.
Iman dianggap melanggar Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra tentang kewajiban menjunjung tinggi nama baik organisasi. Selain itu, ia juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 3 dan Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader dalam menjaga martabat partai.
"Teradu dengan sangat jelas melanggar," kata anggota Majelis Kehormatan saat membacakan pertimbangan putusan sidang tersebut.
Kronologi Video Viral di Batam
Kasus ini bermula ketika video Iman Sutiawan berkendara menggunakan Harley Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF tanpa helm menjadi perbincangan publik. Video itu diunggah melalui akun media sosial miliknya pada Sabtu (9/5/2026).
Dalam rekaman tersebut, Iman tampak mengenakan kemeja loreng, celana jeans, dan topi hitam saat melintasi sejumlah jalan protokol di Batam. Rute yang dilewati meliputi kawasan Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada, hingga Jembatan Sei Ladi.
"Hari ini kita main, sekali-kali refreshing," kata Iman dalam video tersebut. Aksi tersebut kemudian memicu kritik luas karena dianggap mengabaikan aturan keselamatan dan hukum lalu lintas yang berlaku bagi setiap pengguna jalan.
Penindakan Secara Hukum oleh Kepolisian
Selain menerima sanksi internal dari partai, Iman Sutiawan juga telah diproses secara hukum oleh Satlantas Polresta Barelang. Pihak kepolisian melakukan penilangan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pejabat publik tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan di kawasan Simpang Rosedale, Batam Center. Saat diberhentikan, petugas menemukan pelanggaran tambahan selain tidak mengenakan pelindung kepala.
"Selain diberhentikan karena tidak menggunakan helm, petugas juga menemukan bahwa yang bersangkutan juga tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), sehingga STNK atas nama beliau kami tahan dan kami beri surat tilang," kata Anggoro.
Iman dikenai denda tilang sebesar Rp 500.000 atas dua jenis pelanggaran tersebut. Anggoro menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan atau posisi politik teradu.
"Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Kami tidak memandang jabatan. Yang kami temukan di lapangan adanya pelanggaran lalu lintas. Itu yang kami proses," ujar Anggoro.