Partai Gema Bangsa Usulkan Ambang Batas Parlemen Nol Persen

Partai Gema Bangsa Usulkan Ambang Batas Parlemen Nol Persen
Foto: Ilustrasi Partai Gema Bangsa Usulkan Ambang Batas Parlemen Nol Persen.

Partai Gema Bangsa mendorong penetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar nol persen yang diatur secara resmi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Usulan ini disampaikan Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq pada Senin, 4 Mei 2026, sebagai bentuk penyesuaian regulasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Langkah tersebut dinilai selaras dengan gagasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait penyelarasan ambang batas dengan jumlah komisi di DPR. Dilansir dari Nasional, Ahmad Rofiq menyatakan bahwa persyaratan kursi minimal merupakan bentuk lain dari ambang batas nol persen.

"Apa yang disampaikan Pak Yusril sebenarnya 0 persen, karena ambang batas 13 kursi atau jika tidak memenuhi 13 kursi maka harus dibuat fraksi gabungan," kata Ahmad Rofiq, Ketua Umum Partai Gema Bangsa.

Pihak Gema Bangsa juga menyarankan agar mekanisme ambang batas dialihkan dari skala parlemen ke skala fraksi dengan persentase tertentu. Rofiq menyebut skema ini bertujuan untuk menyederhanakan jumlah fraksi yang ada di legislatif agar proses kerja lebih efisien.

"Misalkan partai dapat membuat fraksi sendiri jika terpenuhi 10 persen jumlah kursi," ujarnya.

Penegasan mengenai pentingnya ketaatan pada konstitusi menjadi poin utama dalam desakan revisi aturan ini. Gema Bangsa meminta agar DPR RI mengutamakan kejernihan berpikir dalam menyusun undang-undang agar tidak terjadi manipulasi kewenangan yang mengatasnamakan demokrasi.

"Gema Bangsa mengingatkan kepada DPR RI hari ini yang sedang menggodok undang-undang agar berpikir jernih dan kembali kepada konstitusi. Tidak mengakali kewenangannya dengan mengatasnamakan demokrasi sementara konstitusi diabaikan," tegas Ahmad Rofiq, Ketua Umum Partai Gema Bangsa.

Sebelumnya, Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra telah memaparkan wacana pada Rabu, 29 April 2026, untuk menjadikan jumlah alat kelengkapan dewan sebagai acuan kelolosan partai. Dalam periode 2024-2029, hal ini berarti setiap partai politik wajib mengamankan minimal 13 kursi untuk memenuhi ambang batas.

"Misalnya yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang," usul Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Artikel terkait

Rekomendasi