Ganjar Pranowo Tolak Syarat Mutlak Kaderisasi Partai untuk Calon Presiden

Ganjar Pranowo Tolak Syarat Mutlak Kaderisasi Partai untuk Calon Presiden
Foto: Ilustrasi Ganjar Pranowo Tolak Syarat Mutlak Kaderisasi Partai untuk Calon Presiden.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo menyatakan bahwa figur calon presiden tidak wajib berasal dari internal kader partai politik karena masyarakat dapat menilai kelayakan melalui rekam jejak. Penegasan ini disampaikan pada Kamis (23/4/2026) guna menanggapi dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait standardisasi kaderisasi bagi pejabat negara, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Ganjar menilai bahwa integritas dan kemampuan seorang kandidat dapat ditinjau melalui berbagai aspek objektif yang telah dilalui sebelumnya. Hal ini merespons langkah KPK yang menginginkan adanya sistem kaderisasi yang kuat dalam proses pencalonan presiden maupun wakil presiden.

"Publik seharusnya bisa melihat kapasitas kandidat dari rekam jejak, pendidikan, pengalaman dan seterusnya," ujar Ganjar.

Meskipun mengakui pentingnya fungsi rekrutmen pemimpin oleh partai, mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut berpendapat bahwa jalur tersebut bukan merupakan satu-satunya pintu masuk bagi pemimpin nasional. Ia menggarisbawahi urgensi kaderisasi namun mengingatkan adanya fleksibilitas dalam kontestasi politik.

"Dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan ikut dalam kontestasi pemilu, apalagi yang berasal dari parpol yang punya fungsi sebagai sumber rekrutmen kader, maka mengikuti kaderisasi menjadi penting," ungkap Ganjar.

Ia menambahkan bahwa penerapan aturan kaderisasi secara kaku akan sulit diimplementasikan, mengingat tidak seluruh partai politik memiliki kesiapan sumber daya manusia yang merata. Ganjar melihat potensi kandidat dari luar partai sebagai hal yang harus tetap dibuka.

"Hanya saja untuk capres bisa berasal dari luar partai. Maka mewajibkan kandidat untuk ikut kaderisasi terlebih dahulu rasanya tidak mudah," kata Ganjar.

Kurangnya stok kader internal dalam sejumlah partai politik menjadi alasan mengapa syarat tersebut dianggap tidak sederhana. Hal ini sering kali memaksa partai mencari tokoh potensial dari lingkungan non-partai.

"Tidak semua partai bisa menyiapkan kadernya untuk maju sebagai calon," sambung Ganjar.

Penilaian masyarakat tetap menjadi variabel krusial dalam menentukan siapa yang layak memimpin negara. Jika seseorang enggan masuk ke sistem kepartaian, Ganjar berpendapat faktor lain seperti latar belakang pendidikan harus menjadi rujukan utama bagi pemilih.

"Kalau dia bukan kader partai, atau tidak mau berpartai maka syarat itu tidak akan bisa terlaksana. Namun seharusnya publik cukup bisa menilai dari pendidikannya, pengalamannya, rekam jejaknya dan seterusnya," ucap Ganjar.

Terkait pendanaan, Ganjar merujuk pada regulasi yang sudah ada dalam Undang-Undang Partai Politik yang telah mengatur alokasi dana bantuan politik. Menurutnya, aturan tersebut sudah cukup mendalam mengatur proporsi biaya pendidikan politik.

"Sebenarnya UU Parpol sudah mengatur penggunaan dana Banpol. 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk administrasi sekretariat. Bahkan aturan teknisnya dirinci dalam PP," tutur Ganjar.

Sebagai perbandingan, Ganjar menjelaskan bahwa PDI-P telah mengoperasikan sistem pendidikan kader secara sistematis sejak dua dekade lalu. Partai tersebut menggunakan lembaga khusus untuk mencetak kader di berbagai tingkatan kompetensi.

"Di PDI Perjuangan sejak 2003 sudah ada program kaderisasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Badiklat partai mulai dari level pratama, madya, utama, sampai guru kader," kata Ganjar.

Fokus pada keterwakilan perempuan juga menjadi bagian dari sejarah penguatan internal partai berlambang banteng tersebut. Ganjar menyebutkan fasilitas sekolah partai masih aktif digunakan hingga saat ini di Jakarta Selatan.

"Bahkan pada saat itu dibikin kursus kader khusus perempuan. Sampai hari ini kita punya sekolah partai yang ada di Lenteng Agung," pungkas Ganjar.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada Jumat (17/4/2026) merekomendasikan adanya penambahan klausul dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Lembaga antirasuah tersebut menemukan persoalan dalam tata kelola partai, termasuk ketiadaan standar kaderisasi yang terintegrasi dan mekanisme pengawasan yang belum jelas.

"KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 melengkapi ketentuan terkait kaderisasi, termasuk persyaratan bagi calon pejabat publik agar berasal dari sistem kaderisasi partai," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.

Artikel terkait

Rekomendasi