PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi mengenai kabar yang menyebutkan adanya kenaikan gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Badan usaha milik negara tersebut menegaskan bahwa informasi yang beredar luas di media sosial terkait penyesuaian penghasilan purnabakti tersebut tidak benar.
Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas maraknya isu simpang siur mengenai kenaikan dan rapel gaji yang menjadi topik populer di internet. Dilansir dari Bansos, pihak berwenang memastikan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah yang mendukung perubahan besaran dana pensiun tersebut untuk periode mendatang.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga poin utama yang ditegaskan oleh manajemen untuk meluruskan persepsi publik. Perusahaan memastikan bahwa anggaran untuk kenaikan maupun sistem rapel tidak dialokasikan dalam kebijakan keuangan tahun 2026.
"Tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS 2026" tegas Taspen.
Selain membantah adanya kenaikan nilai nominal, pihak pengelola jaminan sosial ini juga menanggapi isu mengenai pembayaran kekurangan gaji yang selama ini dinantikan oleh sebagian pihak. Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap penyebaran berita palsu.
"Tidak ada rapel gaji pensiun PNS" lanjut Taspen.
Manajemen kemudian mengimbau agar para pensiunan ASN hanya memercayai informasi dari saluran resmi untuk menghindari jebakan disinformasi. Hal ini dikarenakan isu kenaikan hingga angka 12 persen yang sempat viral dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang valid.
"Informasi kenaikan yang beredar adalah hoaks" tutup Taspen.
Hingga saat ini, penetapan nominal pensiun masih bersandar pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Aturan tersebut menetapkan bahwa gaji pensiun dihitung sebesar 2,5 persen dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja, dengan batas minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Besaran yang diterima para pensiunan di tahun 2026 dipastikan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan penyesuaian terakhir yang dilakukan oleh pemerintah dan masih sah berlaku secara nasional.
| Golongan | Rentang Gaji Terendah | Rentang Gaji Tertinggi |
|---|---|---|
| Golongan Ia | Rp 1.748.100 | Rp 1.962.200 |
| Golongan Ib | Rp 1.748.100 | Rp 2.077.300 |
| Golongan Ic | Rp 1.748.100 | Rp 2.165.200 |
| Golongan Id | Rp 1.748.100 | Rp 2.256.700 |
| Golongan IIa | Rp 1.748.100 | Rp 2.833.900 |
| Golongan IIb | Rp 1.748.100 | Rp 2.953.800 |
| Golongan IIc | Rp 1.748.100 | Rp 3.078.700 |
| Golongan IId | Rp 1.748.100 | Rp 3.208.800 |
| Golongan IIIa | Rp 1.748.100 | Rp 3.558.600 |
| Golongan IIIb | Rp 1.748.100 | Rp 3.709.200 |
| Golongan IIIc | Rp 1.748.100 | Rp 3.866.100 |
| Golongan IIId | Rp 1.748.100 | Rp 4.029.600 |
| Golongan IVa | Rp 1.748.100 | Rp 4.200.000 |
| Golongan IVb | Rp 1.748.100 | Rp 4.377.800 |
| Golongan IVc | Rp 1.748.100 | Rp 4.562.900 |
| Golongan IVd | Rp 1.748.100 | Rp 4.755.900 |
| Golongan IVe | Rp 1.748.100 | Rp 4.957.100 |
Besaran nominal akhir yang diterima setiap individu tetap bergantung pada masa kerja efektif dan pangkat terakhir yang dijabat sebelum memasuki masa purnatugas. Fenomena ramainya isu kenaikan ini diidentifikasi berasal dari peredaran video rekayasa dan harapan publik terhadap peningkatan daya beli.