Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dijadwalkan kembali menerima gaji ke-13 dari pemerintah pada tahun 2026 mendatang. Penyaluran tunjangan ini dilansir dari Info bertujuan mendukung kebutuhan rumah tangga menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi stimulus untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban biaya pendidikan. Dana tambahan ini diberikan di tengah dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang.
Besaran dana yang diterima para abdi negara ini terdiri dari beberapa elemen yang serupa dengan penghasilan bulanan rutin. Komponen utamanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.
Pemberian komponen tambahan dalam gaji ke-13 tidak selalu dibayarkan secara penuh bagi setiap pegawai. Hal tersebut sangat bergantung pada ketersediaan anggaran serta kebijakan yang berlaku di masing-masing instansi pemerintah.
Rincian Nominal Pejabat dan Pegawai Non-ASN
Pemerintah telah menetapkan standar nominal bagi pejabat di lembaga non-struktural yang disesuaikan dengan posisi strategis mereka. Semakin tinggi tanggung jawab jabatan, maka semakin besar nilai tunjangan yang dialokasikan.
| Jabatan | Estimasi Nominal |
|---|---|
| Rp31.474.800 | Rp29.665.400 |
| Rp28.104.300 | Rp28.104.300 |
Bagi pegawai non-ASN yang menduduki posisi setara eselon, besaran gaji ke-13 juga mengikuti jenjang struktural organisasi. Perbedaan nilai ini merupakan refleksi dari tingkat tanggung jawab di lingkungan pemerintahan.
| Tingkat Jabatan | Estimasi Nominal |
|---|---|
| Rp24.886.200 | Rp19.514.300 |
| Rp13.842.300 | Rp10.612.900 |
Ketentuan Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
Pegawai non-ASN di instansi pusat maupun perguruan tinggi menerima besaran tunjangan yang dihitung berdasarkan kualifikasi pendidikan. Selain itu, durasi masa kerja menjadi faktor penentu kenaikan nominal yang diterima.
Untuk lulusan S1 atau D4 dengan masa kerja hingga 10 tahun, nominal yang dialokasikan sekitar Rp6.591.000. Angka ini meningkat menjadi Rp7.825.800 bagi mereka yang telah mengabdi selama 20 tahun.
Sementara itu, bagi lulusan S2 atau S3, tunjangan dimulai dari angka sekitar Rp7.764.100 untuk masa kerja di bawah 10 tahun. Pegawai dengan latar belakang pendidikan tinggi dan pengabdian 20 tahun dapat menerima hingga Rp9.050.500.
Mekanisme dan Prosedur Pencairan
Proses penyaluran dana dilakukan secara otomatis melalui transfer langsung ke rekening bank masing-masing penerima. Instansi terkait bekerja sama dengan bank penyalur untuk memastikan dana sampai tepat waktu.
Para penerima tidak diwajibkan melakukan pendaftaran ulang untuk mendapatkan hak ini. Namun, setiap pegawai harus memastikan bahwa rekening bank yang terdaftar tetap dalam kondisi aktif agar tidak terjadi kendala administratif.
Jika terdapat keterlambatan dalam pengiriman dana, hal tersebut biasanya berkaitan dengan proses sinkronisasi anggaran di internal instansi. Pegawai disarankan memantau pengumuman resmi untuk kepastian jadwal pencairan.