Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan akan menerima tambahan penghasilan dalam waktu dekat. Dilansir dari Info, pemerintah memastikan bahwa tunjangan gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan cair pada bulan Juni mendatang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan finansial bagi keluarga aparatur negara, terutama untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak. Landasan hukum kebijakan ini tertuang secara resmi dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Pemerintah memberikan penegasan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara utuh. Seluruh penerima akan mendapatkan haknya tanpa dikenakan potongan iuran maupun pemotongan administratif lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pencairan dana dialokasikan paling cepat mulai awal Juni 2026. Berdasarkan pola yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, proses transfer ke rekening masing-masing penerima biasanya berlangsung pada pekan pertama hingga pertengahan bulan.
Meskipun target utama dimulai pada Juni, proses pengiriman dana mungkin saja dilakukan secara bertahap. Hal ini bergantung pada kesiapan administrasi dan kendala teknis yang mungkin muncul pada masing-masing instansi pemerintah.
Kelompok Penerima Gaji ke-13
Penerima tunjangan ini mencakup cakupan luas aparatur negara. Daftar penerima meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara.
Selain itu, prajurit TNI dan anggota Polri aktif juga berhak menerima dana tersebut. Kelompok pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan khusus lainnya tetap masuk dalam daftar prioritas pencairan tahun ini.
Komponen dan Nilai Tunjangan
Perhitungan nominal gaji ke-13 merujuk pada profil penghasilan yang diterima aparatur pada bulan Mei 2026. Beberapa komponen utama yang menjadi dasar perhitungan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan.
Komponen pendukung lainnya mencakup tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Bagi pegawai di instansi tertentu yang memiliki kebijakan khusus, tunjangan kinerja juga akan disertakan dalam total penerimaan gaji ke-13 tersebut.
| Kategori Jabatan/Golongan | Estimasi Besaran |
|---|---|
| Eselon I | Sekitar Rp24,8 juta |
| Eselon II | Sekitar Rp19,5 juta |
| Eselon III | Sekitar Rp13,8 juta |
| Eselon IV | Sekitar Rp10,6 juta |
| Pensiunan Golongan I | Rp1,7 juta ÔÇô Rp2,2 juta |
| Pensiunan Golongan II | Rp1,7 juta ÔÇô Rp3,2 juta |
| Pensiunan Golongan III | Rp1,7 juta ÔÇô Rp4 juta |
| Pensiunan Golongan IV | Rp1,7 juta ÔÇô Rp4,9 juta |
Angka akhir yang diterima setiap individu tetap dipengaruhi oleh masa kerja, pangkat, dan komponen tunjangan tambahan lainnya. Pemerintah memproyeksikan suntikan dana ini akan meningkatkan perputaran ekonomi di berbagai daerah.
Pemberian gaji ke-13 diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah persiapan tahun ajaran baru sekolah. Dengan adanya pendapatan ekstra bagi jutaan ASN dan pensiunan, stabilitas ekonomi nasional diperkirakan akan tetap terjaga.