Gaji 13 ASN, PNS, dan Pensiunan 2026 Cair Besok, Langsung Masuk Rekening

Gaji 13 ASN, PNS, dan Pensiunan 2026 Cair Besok, Langsung Masuk Rekening
Foto: Gaji 13 ASN, PNS, dan Pensiunan 2026 Cair Besok, Langsung Masuk Rekening. (Illustration by Pexels)

Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan karena pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai mengalir besok, Selasa, 2 Juni 2026. Pemerintah memastikan bahwa seluruh pegawai negeri, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara akan menerima hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13. PT Taspen (Persero) juga telah mengonfirmasi kesiapannya untuk menyalurkan dana tersebut kepada para pensiunan melalui puluhan mitra bayar di tanah air.

Pihak Taspen melalui akun media sosial resminya menyatakan bahwa penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 dimulai pada 2 Juni melalui 46 mitra bayar. Hal ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi para penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia.

Penerima dan Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan regulasi yang ada, cakupan penerima gaji ke-13 tahun ini sangat luas, mencakup PNS, CPNS, PPPK, hingga pejabat di lembaga nonstruktural. Besaran yang diterima oleh setiap golongan telah diatur secara detail untuk memastikan pemerataan dan keadilan bagi seluruh pegawai.

Berikut adalah rincian nominal gaji ke-13 bagi pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural:

Jabatan / Jenjang Pendidikan Besaran Estimasi (Rp)
Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural Rp31,4 Juta
Wakil Ketua Rp29,6 Juta
Sekretaris dan Anggota Rp28,1 Juta
Pejabat Eselon I Rp24,8 Juta
Pejabat Eselon II Rp19,5 Juta
Pegawai Non-ASN (Lulusan S2/S3) Rp7,7 Juta - Rp9 Juta
Pegawai Non-ASN (Lulusan D4/S1) Rp6,5 Juta - Rp7,8 Juta
Pegawai Non-ASN (Lulusan SMA/DI) Rp4,9 Juta - Rp5,8 Juta

Tabel di atas menunjukkan bahwa besaran gaji ke-13 sangat bervariasi tergantung pada tanggung jawab jabatan serta jenjang pendidikan bagi pegawai non-ASN. Selain faktor pendidikan, masa kerja juga menjadi penentu dalam menetapkan nilai akhir yang akan diterima oleh masing-masing individu.

Ketentuan Teknis Pembayaran Gaji ke-13

Pemerintah menetapkan beberapa aturan penting agar proses pembayaran berjalan tertib dan tepat sasaran. Salah satu poin utamanya adalah penggunaan komponen penghasilan bulan Mei 2026 sebagai acuan perhitungan dasar gaji ke-13 tahun ini.

Simak poin-poin penting terkait mekanisme penyaluran gaji ke-13 berikut ini:

  • Dana yang diterima tidak akan dikenakan potongan iuran atau kredit apa pun, karena pajak penghasilannya sudah ditanggung oleh pemerintah.
  • Jika seseorang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya akan dibayarkan satu kali dengan mengambil nilai nominal yang paling besar.
  • Bagi penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan janda/duda, maka keduanya akan tetap dibayarkan secara penuh sesuai haknya.
  • ASN yang memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 akan menerima pembayaran dari instansi tempat mereka terakhir bertugas.
  • Proses pencairan tercepat dimulai pada bulan Juni dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.

Ketentuan tersebut disusun untuk melindungi hak para ASN dan pensiunan agar menerima manfaat secara optimal tanpa ada potongan yang memberatkan. Hal ini juga memberikan kepastian hukum mengenai siapa saja yang berhak menerima lebih dari satu manfaat dalam kondisi tertentu.

Komponen Penyusun Gaji ke-13

Sumber pendanaan gaji ke-13 dibagi menjadi dua kategori utama, yakni yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perbedaan sumber dana ini memengaruhi komponen tambahan yang diterima oleh para pegawai di pusat maupun daerah.

Komponen gaji ke-13 bagi ASN yang bersumber dari APBN dan APBD meliputi:

  • Gaji pokok yang besarannya sesuai dengan golongan masing-masing.
  • Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang rutin diberikan setiap bulan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan posisi yang diemban.
  • Tunjangan kinerja bagi pegawai pusat, atau tambahan penghasilan (tukin daerah) bagi pegawai di instansi daerah dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing.

Khusus bagi para pensiunan, komponen yang diberikan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Taspen mengimbau para pensiunan untuk segera melakukan proses autentikasi melalui aplikasi resmi agar dana bisa segera masuk ke rekening tanpa hambatan.

Melalui aplikasi Andal by Taspen, peserta hanya perlu melakukan autentikasi satu kali di awal bulan sebagai langkah verifikasi keamanan. Dengan persiapan yang matang dari pihak penyalur, diharapkan seluruh ASN dan pensiunan bisa menikmati tunjangan ini tepat pada waktunya.

Artikel terkait

Rekomendasi