Franka Franklin Tanggapi Tuntutan Hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Franka Franklin Tanggapi Tuntutan Hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Foto: Ilustrasi Franka Franklin Tanggapi Tuntutan Hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Franka Franklin menegaskan bahwa suaminya memiliki rasa cinta yang konsisten terhadap Indonesia di tengah kasus hukum yang menjeratnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara ROSI di Kompas TV pada Kamis (21/5/2026) malam.

Dilansir dari Nasional, Nadiem Makarim saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman belasan tahun penjara kepada Nadiem pada Rabu (13/5/2026).

Franka Franklin menjelaskan bahwa komitmen dan kepedulian suaminya terhadap negara tidak pernah berubah dalam situasi apa pun.

"Satu yang mungkin juga selalu Nadiem itu sangat konsisten adalah rasa cintanya untuk Indonesia," kata Franka Franklin.

Ia membandingkan dedikasi tersebut dengan masa lalu suaminya saat menyelesaikan studi di Amerika Serikat dan merintis perusahaan rintisan.

"Saya tahu banyak yang tanya tapi jawaban dia memang tidak pernah berubah mau dia itu pulang dari sekolah di Amerika, setelah dia juga di tengah kesuksesannya di Gojek, dalam pemerintahan maupun dalam penjara, dia tetap memikirkan dan khawatir tentang Indonesia dan apa yang bisa dia lakukan," tutur Franka Franklin.

Franka juga menambahkan bahwa suaminya tetap mensyukuri perjalanan hidupnya yang telah didedikasikan untuk mengabdi kepada negara.

"Dan salah satu yang sangat saya lihat adalah apa pun yang terjadi dia akan selalu bersyukur dan bangga dia mengabdikan hidupnya kepada Indonesia," ucap Franka Franklin.

Franka mengakui adanya kekecewaan serta kemarahan dari publik terhadap suaminya selaku manusia biasa yang memiliki ketidaksempurnaan. Namun, ia berharap agar ketidaksukaan tersebut tidak dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman jika memang tidak terbukti ada pelanggaran hukum.

"Saya harap sistem hukum kita dan juga orang banyak dapat menyadari bahwa (ketidaksukaan) itu bukan alasan yang cukup untuk memenjarakan suami saya. Bahwa apabila memang tidak ada kesalahan dan tidak ada yang dilakukan kenapa dia harus ada di sana (dihukum)," tandas Franka Franklin.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana yang berat beserta sanksi finansial kepada terdakwa.

"(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar jaksa.

Tuntutan pidana tersebut juga dibarengi dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.

"(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," kata jaksa.

Apabila harta kekayaan Nadiem tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi