Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Franka Franklin, mengungkapkan bahwa pihak keluarga meyakini suaminya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026) malam.
Kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, secara konsisten terus menghadiri persidangan sejak pagi hingga dini hari demi memberikan dukungan moral langsung kepada sang anak.
Franka merasa terharu sekaligus sedih melihat dedikasi serta keteguhan bapak dan ibu mertuanya yang tetap setia mendampingi proses hukum tersebut di tengah usia mereka yang sudah lanjut.
"Saya kalau mengingat Ibu (Atika) dan Bapak (Nono) itu saya sering sedih gitu, karena mereka sudah berada di umur yang cukup tua ya sekarang," kata Franka Franklin dalam acara ROSI di Kompas TV, Kamis (21/5/2026) malam.
Nono Makarim dikenal publik sebagai pengacara senior pendiri kantor hukum Makarim & Tiara S., sedangkan Atika aktif sebagai aktivis antikorupsi sekaligus putri pejuang kemerdekaan Hamid Algadri.
"Bahkan kadang-kadang sampai kadang jam 01.00 pagi (dini hari) mereka ada di situ, mereka tidak pernah absen dan mereka berdiri tegak untuk menemani anaknya. Dan itu membuat saya merasa kadang sedih untuk mereka," katanya.
Pihak keluarga menegaskan bahwa jalannya persidangan ini sama sekali tidak mengganggu reputasi besar yang telah dibangun oleh kedua orang tua Nadiem di bidang masing-masing.
"Saya rasa tidak ada pemikiran seperti itu sama sekali di keluarga. Karena kami percaya bahwa Nadiem tidak bersalah," ucap Franka.
Menurut Franka, integritas moral orang tua Nadiem sangat tinggi sehingga mereka tidak akan segan berada di pihak penegak hukum jika putra mereka terbukti melakukan pelanggaran pidana.
"Apabila kejadian ini adalah terbalik artinya ada bukti dan memang dia bersalah, dia mungkin akan duduk di di meja sebelah (ikut menghukum)," ucap Franka.
Franka menambahkan bahwa keadilan tetap menjadi prinsip utama yang dipegang teguh oleh seluruh anggota keluarga besar dalam menghadapi persoalan hukum ini.
"Biarpun seberat dan semenyakitkan apapun kalau memang harus dipertanggungjawabkan karena ada kesalahan, mereka pasti akan menuntut yang sama," tandasnya.
Sebelumnya, dilansir dari Nasional, Jaksa Penuntut Umum telah melayangkan tuntutan hukuman pidana yang sangat berat terhadap mantan menteri tersebut pada persidangan yang digelar Rabu (13/5/2026).
"(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu.
Tuntutan pidana pokok tersebut juga diiringi dengan tuntutan denda finansial senilai miliaran rupiah yang wajib dibayarkan oleh terdakwa.
"(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa.