Franka Franklin Respons Tuntutan Hukum Mantan Menteri Nadiem Makarim

Franka Franklin Respons Tuntutan Hukum Mantan Menteri Nadiem Makarim
Foto: Ilustrasi Franka Franklin Respons Tuntutan Hukum Mantan Menteri Nadiem Makarim.

Istri Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Franka Franklin menegaskan suaminya tidak pernah menyesali keputusan mengemban jabatan menteri. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang menyeret suaminya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Saya tahu Nadiem tidak pernah menyesal mengambil amanah itu Mbak. Saya pun tidak menyesalkannya jujur," kata Franka Franklin, Istri Mantan Mendikbudristek dalam acara ROSI di Kompas TV pada Kamis (21/5/2026) malam.

Dampak nyata dari kebijakan yang diambil selama lima tahun menjabat menjadi alasan utama pasangan suami istri ini menerima jalan takdir mereka. Franka menilai pengabdian tersebut membawa perubahan positif bagi masyarakat luas.

"Karena kami benar-benar bisa melihat bahwa pengabdian yang dia lakukan selama 5 tahun itu berdampak nyata," ucap Franka Franklin, Istri Mantan Mendikbudristek.

Dukungan moril terus berdatangan dari berbagai kalangan seperti guru, mahasiswa, hingga pengemudi ojek online dalam sepekan terakhir. Franka menceritakan kehadiran para pendidik dari berbagai daerah di persidangan suaminya.

"Contohnya dalam persidangan itu kan ada 7 guru Mbak datang dari Aceh sampai Papua," ucap Franka Franklin, Istri Mantan Mendikbudristek.

Salah satu pendidik bernama Pak Arbi hadir langsung memberikan semangat dan menyampaikan perkembangan positif sekolahnya berkat kebijakan era Nadiem. Di sektor pendidikan tinggi, seorang mahasiswa bernama Utari turut merasakan manfaat lewat program Kampus Berdampak.

"Semua itu adalah cerita-cerita yang akhirnya muncul dan datang dari orang-orang yang lebih berkompeten dari saya untuk mengatakan ini semua," ucap Franka Franklin, Istri Mantan Mendikbudristek.

Dilansir dari Kompas.com melalui Nasional, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara pada Rabu (13/5/2026). Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook yang merugikan keuangan negara.

"´╝êMeminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan pada Rabu (13/5/2026).

Tuntutan hukum tersebut juga diiringi dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dipenuhi, terdakwa harus menjalani hukuman kurungan pengganti selama 190 hari.

Selain hukuman badan dan denda, jaksa membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bernilai fantastis. Nadiem dituntut membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp 809,596 milar dan Rp 4,871 triliun.

"´╝êUang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum menambahkan ketentuan pidana pengganti jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi biaya pengganti tersebut. Nadiem terancam hukuman penjara tambahan selama sembilan tahun jika harta kekuasaannya tidak memadai.

Artikel terkait

Rekomendasi