Franka Franklin menegaskan bahwa permohonan maaf suaminya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada 14 April 2026 merupakan hasil refleksi diri dan bukan bentuk pengakuan bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pernyataan tersebut disampaikan Franka dalam acara ROSI di Kompas TV pada Kamis (21/5/2026) malam, sebagaimana dilansir dari Nasional. Penegasan ini muncul setelah Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (13/5/2026).
Menurut penjelasan Franka, suaminya banyak melakukan refleksi selama menjalani proses hukum dan masa penahanan selama tujuh bulan. Dalam proses tersebut, Nadiem merasakan adanya pihak-pihak yang mungkin merasa tersingkir atau sakit hati selama ia menjabat.
"Saya percaya bahwa suami saya dalam refleksi tersebut mengakui bahwa mungkin ada orang-orang yang merasa tersingkir atau merasa sakit hati," kata Franka Franklin, Istri Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Franka menambahkan bahwa ungkapan maaf tersebut lahir dari ketulusan hati yang terdalam sebagai bentuk kerendahan diri suaminya selama memimpin kementerian.
"Dan untuk itulah dia meminta maaf dari dalam hatinya dengan segala kerendahan hati," ucap Franka Franklin, Istri Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kendati demikian, Franka meminta publik untuk memisahkan antara ungkapan perasaan emosional kedinasan tersebut dengan fakta hukum dari kasus yang sedang dihadapi.
"Tapi saya harap itu tidak disamakan dengan mengakui kesalahan itu. Karena ya itu tadi ada perbedaan besaran antara rasa dan fakta," ucap Franka Franklin, Istri Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Lebih lanjut, Franka mengungkapkan bahwa perkara hukum ini menjadi momentum evaluasi yang panjang mengenai gaya kepemimpinan dan budaya kerja yang diterapkan Nadiem.
"Apabila saya memiliki integritas yang baik dan saya hanya berpikir untuk melakukan pekerjaan sebaik mungkin, ternyata di hari ini kita sadar bahwa itu tidak cukup," kata Franka Franklin, Istri Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Nadiem sendiri menyampaikan permintaan maafnya secara langsung setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2026).
ÔÇ£Saya mohon maaf sebesar-besarnya jika ada ucapan atau perilaku saya yang tidak berkenan,ÔÇØ ucap Nadiem Makarim, Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook.
Dalam pengakuannya di pengadilan, mantan menteri tersebut menyadari adanya benturan internal akibat kebijakan membawa tenaga profesional muda ke dalam struktur birokrasi pemerintahan.
ÔÇ£Saya mungkin kurang menghormati, kurang sowan kepada tokoh-tokoh. Saya juga tidak sepenuhnya memahami bahwa peran menteri bukan hanya kerja profesional, tetapi juga memiliki fungsi politik,ÔÇØ kata Nadiem Makarim, Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim untuk menghukum Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga membebankan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara.
ÔÇ£(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,ÔÇØ ujar Jaksa Penuntut Umum.
Nilai uang pengganti yang dituntut oleh tim jaksa mencapai miliaran hingga triliunan rupiah karena dianggap tidak sesuai dengan profil penghasilan resmi terdakwa.
ÔÇ£(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,ÔÇØ ucap Jaksa Penuntut Umum.
Jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun tersebut, jaksa meminta agar hukuman diganti dengan tambahan pidana penjara selama sembilan tahun.