Formappi Desak KPK Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR

Formappi Desak KPK Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR
Foto: Ilustrasi Formappi Desak KPK Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penahanan terhadap dua Anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (13/5/2026).

Satori dan Heri Gunawan diduga menerima aliran dana senilai total Rp28,38 miliar dari program tanggung jawab sosial perusahaan tersebut. Desakan ini muncul menyusul janji berulang dari KPK untuk menahan kedua politikus tersebut, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Peneliti Formappi Lucius Karus menyatakan bahwa penundaan penahanan dapat mencederai kehormatan lembaga penegak hukum maupun parlemen. Ia menilai ada indikasi kekhawatiran dari pihak lembaga antirasuah terhadap kekuatan politik di Senayan.

"Jangan di-lama-lamain, karena akan merusak maruah atau marwah KPK sekaligus DPR. Ini sudah sering saya sampaikan," ujar Lucius Karus, Peneliti Formappi.

Lucius menyoroti rentang waktu yang cukup lama sejak penetapan tersangka pada 7 Agustus 2025 hingga pertengahan tahun 2026. Ia mengkhawatirkan adanya dampak jika proses penahanan tidak segera dilakukan sebelum genap satu tahun status tersangka mereka.

"Kalau Satori dan Heri Gunawan ditahan, dia akan membuka dugaan keterlibatan seluruh Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024. Ini akan membuat marah DPR," tandas Lucius Karus, Peneliti Formappi.

Menurutnya, penahanan Satori yang berasal dari Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra berpotensi memicu ketegangan politik. Formappi menduga KPK merasa tertekan dalam menghadapi tersangka yang merupakan pejabat tingkat nasional.

"Sangat mungkin KPK tidak berani menahan anggota DPR yang menjadi tersangka, karena takut DPR marah," ucap Lucius Karus, Peneliti Formappi.

Lucius juga menanggapi pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto mengenai tingginya biaya negara dalam mengelola kebutuhan dasar tahanan korupsi. Kondisi ini dinilai rentan menjadi alasan untuk melakukan kompromi politik yang melemahkan independensi hukum.

"KPK tumpul dalam penegakan hukum atas tersangka korupsi di level nasional seperti anggota DPR, tetapi tajam terhadap kepala daerah atau pejabat lain di daerah," tegas Lucius Karus, Peneliti Formappi.

Ia menekankan bahwa tindakan penahanan sangat penting agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Hal ini juga bertujuan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal tersebut.

"Dengan melakukan penahanan, maka KPK memastikan proses hukum atas tersangka korupsi dana CSR BI berjalan. Dan, dugaan keterlibatan Anggota DPR lainnya bisa segera diproses lebih lanjut," pungkas Lucius Karus, Peneliti Formappi.

Kasus ini bermula dari analisis PPATK dan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyidikan umum sejak Desember 2024. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor mengenai Gratifikasi serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga saat ini, lembaga antirasuah berdalih belum menahan kedua tersangka karena masih memerlukan keterangan untuk pendalaman kasus dan sedang fokus menyita aset-aset terkait hasil kejahatan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi