Fitch Ratings Prediksi Premi Asuransi Jiwa Mengalami Stagnasi

Fitch Ratings Prediksi Premi Asuransi Jiwa Mengalami Stagnasi
Foto: Ilustrasi Fitch Ratings Prediksi Premi Asuransi Jiwa Mengalami Stagnasi.

Industri asuransi jiwa di Indonesia diperkirakan menghadapi stagnasi pendapatan premi setelah sempat mengalami penurunan sebesar 2% pada periode Januari hingga September 2025. Kondisi ini dipicu oleh penjualan produk unit link yang belum membaik karena proses redesain produk yang membutuhkan waktu lama serta fluktuasi pasar.

Meskipun demikian, sektor produk tradisional yang menguasai porsi sekitar 63% dari keseluruhan premi justru menunjukkan performa positif. Produk ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 7% pada paruh pertama tahun 2025 yang didorong oleh peningkatan kesadaran masyarakat terhadap proteksi kesehatan, seperti dilansir dari Investortrust.

Laporan APAC Insurance Outlook 2026 dari Fitch Ratings menyebutkan bahwa kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaikkan batas minimum ekuitas berhasil menciptakan kompetisi yang lebih sehat di pasar.

Berdasarkan data dari OJK per September 2025, sebanyak 78% pelaku usaha asuransi dan reasuransi telah memenuhi standar permodalan untuk ketentuan tahun 2026. Di sisi lain, Fitch mencatat lebih dari 90% perusahaan yang masuk dalam pemeringkatan mereka juga telah memenuhi regulasi permodalan tersebut.

Lembaga pemeringkat ini memproyeksikan mayoritas pelaku industri mampu menyesuaikan diri dengan aturan baru, walaupun risiko ketidakpatuhan berpotensi terpusat pada korporasi yang memiliki fondasi finansial kurang kokoh.

Pertumbuhan industri ke depan diperkirakan akan mengandalkan penerapan strategi underwriting yang lebih selektif, optimalisasi margin, serta penguatan laba ditahan untuk menyongsong target permodalan berikutnya pada 2028.

Fitch Ratings mengingatkan bahwa beban klaim masih menjadi risiko utama bagi stabilitas industri. Klaim pada sektor asuransi kredit diproyeksikan tetap tinggi akibat dari tantangan ekonomi makro, struktur portofolio yang kurang ideal, akumulasi kerugian tahun-tahun sebelumnya, risiko konsentrasi, serta proses pemulihan yang berjalan lambat.

Selain itu, rasio klaim pada asuransi kesehatan juga tertekan oleh tingginya inflasi medis dan peningkatan penggunaan layanan kesehatan oleh masyarakat. Menanggapi situasi ini, para pelaku industri mulai memperketat aturan dalam polis dan menggenjot efisiensi operasional.

Pemerintah juga mengambil langkah strategis dengan berencana memberlakukan skema co-payment sebesar 5% pada asuransi kesehatan. Kebijakan patungan biaya antara pemegang polis dan perusahaan asuransi ini bertujuan menekan overutilisasi serta membagi beban pengeluaran medis.

Dari aspek regulasi keuangan, pelaku industri telah menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 sejak Januari 2025 sebagai bentuk adopsi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17. Penerapan awal standar akuntansi baru ini berdampak pada penurunan nilai ekuitas industri sekitar 5%.

Saat ini, OJK sedang mematangkan regulasi pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas menjadi kategori KPPE 1 dan KPPE 2. Aturan baru ini dinilai akan memicu manajemen modal yang lebih proaktif dan menguntungkan perusahaan bermodal besar, sekaligus memperbesar tekanan bagi pelaku usaha skala kecil untuk merombak neraca dan model bisnis mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi