Pengamat digital forensik Rismon Sianipar melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa proses pengajuan restorative justice terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah mencapai tahap final pada Rabu (15/4/2026). Penetapan penghentian penyidikan tersebut saat ini hanya tinggal menunggu pengumuman resmi dari pihak kepolisian.
Jahmada Girsang selaku kuasa hukum Rismon menyatakan bahwa dokumen mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterima oleh pihak pemohon. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, kepastian hukum ini menjadi titik akhir dari keterlibatan Rismon dalam perkara manipulasi data tersebut.
"Hari ini adalah finalisasi SP3. Artinya sudah final. Intinya sudah di tangan saya," kata Jahmada kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Meski telah memegang dokumen yang dimaksud, Jahmada memilih untuk tidak memaparkan rincian isi surat tersebut secara prematur. Ia menyatakan penghormatannya terhadap wewenang kepolisian untuk menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik dalam waktu dekat.
"Tapi intinya sudah final hari ini. Sebenarnya gampang, lihat wajah Rismon sekarang, segar kah atau tambah runyam?" kata Jahmada.
Rismon Sianipar yang hadir mendampingi pengacaranya memberikan respons singkat mengenai kondisi terkininya setelah proses hukum ini mendekati penyelesaian. Rismon sebelumnya merupakan salah satu dari klaster tersangka yang dituduh melakukan manipulasi dokumen elektronik.
"Tidur nyenyak!" balas Rismon langsung.
Jahmada menambahkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi pada Kamis (16/4/2026). Pihak Rismon akan mengadakan konferensi pers lanjutan sesaat setelah kepolisian memberikan pernyataan definitif kepada media.
"Untuk memfinalkan secara definitif hukum, besok Dirkrimum akan konpers dulu, baru 15 menit kemudian kami konpers secara total," kata Jahmada.
Pihak kepolisian melalui Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Akta Wijaya, membenarkan adanya rencana pembaruan informasi terkait penanganan perkara ini. Informasi tersebut akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi institusi.
"Untuk perkara tersebut akan di-update melalui Humas Polda Metro Jaya, dan apabila rilis akan disampaikan oleh Dirreskrimum PMJ dan Kabid Humas," kata Akta saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Kelompok tersangka dibagi menjadi dua klaster, di mana Rismon Sianipar masuk dalam klaster kedua bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Mereka diduga melanggar UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik, namun Rismon akhirnya menempuh restorative justice setelah mengakui kekeliruan dalam hasil penelitiannya.