Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menilai vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta karena pertimbangan hakim yang tidak cukup pada sidang di Depok, Selasa (26/5), dilansir dari Media Indonesia.
Kesimpulan tersebut diambil setelah lembaga dari universitas tersebut melakukan eksaminasi atau pengujian terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Kekurangan pertimbangan dari majelis hakim itu dinilai menjadi dasar kuat bagi terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Eksaminator FHUI Flora Dianti menyimpulkan adanya celah hukum yang besar dalam putusan tersebut terkait pemenuhan hak-hak persidangan yang adil.
"Anggaplah bahwa putusan ini tidak menerapkan fair trial dan juga explore evidence, impartial judges, dan juga equal opportunity yang penting, ya. Hal ini saya simpulkan. Dengan demikian, maka putusan ini seharusnya dibatalkan," kata Flora Dianti, Eksaminator FHUI.
Pasca-diseminasi hasil eksaminasi, Flora menjelaskan bahwa kekurangan pertimbangan tersebut dapat dipergunakan oleh majelis hakim tingkat banding untuk mengambil alih keputusan perkara secara mandiri.
"Iya memang secara KUHAP, hukum acara pidana sendiri kan menjamin adanya upaya hukum, apakah itu banding ataupun kasasi. Apalagi kemudian tadi sudah disampaikan bahwa ada all facts on the table atau pertimbangan hakim yang tidak cukup. Hal itu bisa menjadi dasar untuk alasan mengajukan banding atau kasasi ya, atau juga alasan untuk membatalkan putusan sehingga kemudian hakim kasasi akan mengadili sendiri," kata Flora Dianti, Eksaminator FHUI.
Menurutnya, kelemahan mendasar dalam vonis ini bahkan membuka peluang bagi pemerintah untuk turun tangan melalui instrumen hukum khusus.
"Apakah memang harus diintervensi dengan adanya abolisi, rehabilitasi," kata Flora Dianti, Eksaminator FHUI.
Langkah pengajuan banding atau kasasi tersebut juga dipandang sebagai cerminan keraguan terhadap objektivitas hakim tingkat pertama dalam menguji seluruh pembuktian.
"Makanya kemudian adanya pertimbangan yang tidak cukup, dasar hukum yang tidak cukup, kemudian cacat hukum, dan adanya inadmissibility dalam penilaian bukti-bukti itu menjadi hal yang cukup untuk mengajukan upaya hukum, membatalkan putusan, kemudian hakim memeriksa kembali," kata Flora Dianti, Eksaminator FHUI.
Ia menambahkan agar majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menjaga independensi serta menjauhkan diri dari segala bentuk tekanan politik luar.
"Itu harus kemudian mempertimbangkan ya dari segala sisi, mempertimbangkan dari semua hak ya yang kemudian dijamin oleh hukum ya, sehingga kemudian jangan sampai terjadi unfair trial seperti tadi," kata Flora Dianti, Eksaminator FHUI.
Ia juga menegaskan pentingnya pengadilan tinggi untuk tidak sekadar melegitimasi berkas yang didapatkan dari proses penyelidikan awal sepihak.
"Hakim harus tetap fair, lalu kemudian keseimbangan dalam mengajukan alat bukti, keseimbangan dalam melakukan pembelaan atau membuktikan segala sesuatu yang menguntungkan dirinya ya, lalu kemudian dasar hukum yang cukup, jangan kemudian hanya menjadi stempel dari hasil pemeriksaan di tahap penyidikan yang sifatnya itu adalah dari satu pihak," kata Flora Dianti, Eksaminator FHUI.
Pandangan serupa disampaikan oleh praktisi hukum Febri Diansyah yang menilai perkara tata kelola minyak ini murni merupakan persoalan ranah bisnis.
"Dari yang saya ketahui, dari putusan yang saya baca, saya tidak meyakini ada tindak pidana korupsi di sini. Kalaupun ada persoalan dalam bisnis, maka itu harusnya diselesaikan dalam ranah bisnis. Kalau persoalan di ranah bisnis ditarik paksa ke tindak pidana korupsi," kata Febri Diansyah, Praktisi Hukum.
Ketiadaan keuntungan pribadi atau aliran dana ilegal bagi jajaran direksi Pertamina dalam berkas perkara menguatkan potensi Kerry Riza untuk mendapatkan vonis bebas.
"Kalau hal itu tidak terjadi, maka sulit sekali bisa mengkategorikan kasus Pertamina ini dengan berbagai bagian di dalamnya ya, ada soal impor minyak mentah, impor produk kilang, dan juga sewa kapal, sewa pelabuhan maka hal tersebut seharusnya tidak diselesaikan dengan mekanisme tindak pidana korupsi.," kata Febri Diansyah, Praktisi Hukum.
Mantan Juru Bicara KPK tersebut merujuk pada yurisprudensi kasus korporasi negara lain yang berhasil dikoreksi pada tingkat Mahkamah Agung.
"Kalaupun ada pelanggaran, kalaupun ya, ada pelanggaran prosedural di sana, maka seharusnya putusannya bisa lepas. Dan itu sudah sering dilakukan sebenarnya contohnya dalam kasus Pertamina yang lain adalah kasus Bu Karen, ketika di Mahkamah Agung berhasil mengoreksi hal tersebut ya, dikatakan bahwa perbuatan itu bukan berada di ranah tindak pidana sehingga divonis lepas. Nah, itu harapan yang saya pikir sangat penting ya jangan sampai kasus-kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari," kata Febri Diansyah, Praktisi Hukum.
Ia mengingatkan pengadilan tingkat banding agar bertindak aktif dan tidak menjadikan pemeriksaan bukti-bukti baru hanya sebagai pemenuhan aspek formalitas belaka.
"Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, tentu saja di PT (Pengadilan Tinggi) seharusnya sebagai judex facti lebih terbuka untuk menilai ulang fakta-fakta hukum yang ada. Jadi jangan sampai proses pemeriksaan beberapa saksi atau bukti-bukti baru itu dilihat hanya formalitas saja," kata Febri Diansyah, Praktisi Hukum.
Febri berharap proses hukum di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta dapat berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak luar demi tercapainya kebenaran materiil.
"Kalau berani di putusan pengadilan tinggi ini memutus secara independen dan imparsial, jadi tidak melihat faktor kekuasaan di balik perkara ini kalau ada ya, maka itu adalah sebuah penghargaan yang sangat besar dari kita semua terhadap majelis hakim yang mulia," kata Febri Diansyah, Praktisi Hukum.