Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menilai vonis 15 tahun penjara terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil eksaminasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dinilai diputus dengan pertimbangan hakim yang tidak cukup, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.
Eksaminator Flora Dianti memaparkan pandangannya mengenai ketidakcukupan pertimbangan hakim dalam diseminasi eksaminasi yang berlangsung di kampus UI, Depok.
"Anggaplah bahwa putusan ini tidak menerapkan fair trial dan juga explore evidence, impartial judges, dan juga equal opportunity yang penting, ya. Hal ini saya simpulkan. Dengan demikian, maka putusan ini seharusnya dibatalkan," kata eksaminator Flora Dianti.
Flora Dianti menjelaskan setelah acara bahwa kekurangan pertimbangan hakim tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi terdakwa untuk mengajukan upaya banding maupun kasasi.
"Iya memang secara KUHAP, hukum acara pidana sendiri kan menjamin adanya upaya hukum, apakah itu banding ataupun kasasi. Apalagi kemudian tadi sudah disampaikan bahwa ada all facts on the table atau pertimbangan hakim yang tidak cukup. Hal itu bisa menjadi dasar untuk alasan mengajukan banding atau kasasi ya, atau juga alasan untuk membatalkan putusan sehingga kemudian hakim kasasi akan mengadili sendiri," kata Flora Dianti.
Ia menambahkan bahwa dengan alasan kecacatan hukum tersebut, opsi intervensi dari pemerintah melalui pemberian abolisi atau rehabilitasi kepada Kerry Riza tetap terbuka.
"Apakah memang harus diintervensi dengan adanya abolisi, rehabilitasi," kata Flora Dianti.
Menurut Flora Dianti, langkah hukum lanjutan ini menjadi bentuk ketidakpercayaan terhadap integritas hakim terdahulu dalam menguji bukti-bukti di persidangan.
"Makanya kemudian adanya pertimbangan yang tidak cukup, dasar hukum yang tidak cukup, kemudian cacat hukum, dan adanya inadmissibility dalam penilaian bukti-bukti itu menjadi hal yang cukup untuk mengajukan upaya hukum, membatalkan putusan, kemudian hakim memeriksa kembali," kata Flora Dianti.
Dia juga mengingatkan agar majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menjaga independensi serta mengabaikan segala bentuk tekanan politik luar.
"Itu harus kemudian mempertimbangkan ya dari segala sisi, mempertimbangkan dari semua hak ya yang kemudian dijamin oleh hukum ya, sehingga kemudian jangan sampai terjadi unfair trial seperti tadi," kata Flora Dianti.
Lebih lanjut, Flora Dianti menegaskan pentingnya keseimbangan hak antara penuntut umum dan terdakwa agar hakim tidak sekadar mengesahkan berkas penyidikan sepihak.
"Hakim harus tetap fair, lalu kemudian keseimbangan dalam mengajukan alat bukti, keseimbangan dalam melakukan pembelaan atau membuktikan segala sesuatu yang menguntungkan dirinya ya, lalu kemudian dasar hukum yang cukup, jangan kemudian hanya menjadi stempel dari hasil pemeriksaan di tahap penyidikan yang sifatnya itu adalah dari satu pihak," tegas Flora Dianti.
Persoalan ini juga mendapat tanggapan dari praktisi hukum Febri Diansyah yang menilai perkara bisnis ini dipaksakan masuk ke ranah pidana.
"Dari yang saya ketahui, dari putusan yang saya baca, saya tidak meyakini ada tindak pidana korupsi di sini. Kalaupun ada persoalan dalam bisnis, maka itu harusnya diselesaikan dalam ranah bisnis. Kalau persoalan di ranah bisnis ditarik paksa ke tindak pidana korupsi," kata praktisi hukum Febri Diansyah.
Febri Diansyah tidak menemukan adanya keuntungan pribadi atau kickback bagi jajaran direksi Pertamina dalam berkas perkara sewa kapal dan impor minyak tersebut.
"Kalau hal itu tidak terjadi, maka sulit sekali bisa mengkategorikan kasus Pertamina ini dengan berbagai bagian di dalamnya ya, ada soal impor minyak mentah, impor produk kilang, and juga sewa kapal, sewa pelabuhan maka hal tersebut seharusnya tidak diselesaikan dengan mekanisme tindak pidana korupsi.," kata Febri Diansyah.
Mengingat preseden kasus Pertamina terdahulu yang berujung vonis lepas di Mahkamah Agung, Febri Diansyah berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat melakukan koreksi serupa.
"Kalaupun ada pelanggaran, kalaupun ya, ada pelanggaran prosedural di sana, maka seharusnya putusannya bisa lepas. Dan itu sudah sering dilakukan sebenarnya contohnya dalam kasus Pertamina yang lain adalah kasus Bu Karen, ketika di Mahkamah Agung berhasil mengoreksi hal tersebut ya, dikatakan bahwa perbuatan itu bukan berada di ranah tindak pidana sehingga divonis lepas. Nah, itu harapan yang saya pikir sangat penting ya jangan sampai kasus-kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari," kata Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK tersebut menyatakan fenomena kriminalisasi keputusan bisnis ini harus diuji secara saksama oleh Pengadilan Tinggi selaku judex facti.
"Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, tentu saja di PT (Pengadilan Tinggi) seharusnya sebagai judex facti lebih terbuka untuk menilai ulang fakta-fakta hukum yang ada. Jadi jangan sampai proses pemeriksaan beberapa saksi atau bukti-bukti baru itu dilihat hanya formalitas saja," kata Febri Diansyah.
Febri Diansyah menutup pernyataannya dengan harapan agar majelis hakim banding bertindak objektif tanpa terpengaruh oleh faktor kekuasaan.
"Kalau berani di putusan pengadilan tinggi ini memutus secara independen dan imparsial, jadi tidak melihat faktor kekuasaan di balik perkara ini kalau ada ya, maka itu adalah sebuah penghargaan yang sangat besar dari kita semua terhadap majelis hakim yang mulia," kata Febri Diansyah.