Narapidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dilaporkan tengah menempuh pendidikan jenjang strata dua atau S2 di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTGGI) melalui program beasiswa dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kabar mengenai aktivitas akademik mantan Kadiv Propam Polri tersebut dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kamis (14/5/2026), menyusul unggahan viral di media sosial yang menunjukkan artikel karya ilmiah miliknya.
Dilansir dari Suara, Ferdy Sambo mengambil program Magister Teologi dan telah terdaftar secara resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan status mahasiswa aktif sejak Juli 2024. Saat ini, ia sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa program pendidikan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak Lapas Cibinong dengan STTGGI untuk memfasilitasi beasiswa S1 dan S2 bagi warga binaan beragama Nasrani.
"Ferdy Sambo aja kuliah dari penjara. What is your excuse?" tulis akun X tersebut, dilansir pada Kamis, 14 Mei 2026.
Pihak berwenang menegaskan bahwa pemberian hak pendidikan bagi para narapidana dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bertujuan untuk mengembangkan potensi warga binaan selama masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Rika Aprianti memastikan bahwa akses pendidikan tersebut bersifat inklusif bagi seluruh penghuni lapas yang telah memenuhi kriteria persyaratan yang ditentukan oleh pihak penyelenggara.
Rika menjelaskan bahwa hak pendidikan bagi narapidana telah diatur dalam Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Penerapan program pendidikan di dalam penjara bukan merupakan hal baru, mengingat sejumlah lapas lain di Indonesia juga telah menyelenggarakan program serupa, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga tingkat sarjana.