Ferdy Sambo Tempuh Pendidikan Magister Teologi di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Tempuh Pendidikan Magister Teologi di Lapas Cibinong
Foto: Ilustrasi Ferdy Sambo Tempuh Pendidikan Magister Teologi di Lapas Cibinong.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dilaporkan tengah menempuh pendidikan program magister (S2) Teologi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, melalui program beasiswa. Informasi mengenai status pendidikan terpidana tersebut dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) pada Rabu (13/5/2026).

Dilansir dari Nasional, program studi ini merupakan hasil kerja sama antara pihak lapas dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI). Selain Ferdy Sambo, sejumlah warga binaan Nasrani lainnya juga mendapatkan kesempatan serupa untuk melanjutkan jenjang pendidikan tinggi di balik jeruji besi.

ÔÇ£Lapas Cibinong telah mengembangkan kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI) untuk pemberian program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan nasrani, yang salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo,ÔÇØ Rika, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas.

Pihak berwenang memastikan bahwa proses perkuliahan dilakukan secara daring dari dalam area lembaga pemasyarakatan. Pelaksanaan program ini diklaim berjalan secara transparan tanpa memberikan keistimewaan tertentu kepada narapidana yang bersangkutan.

ÔÇ£Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,ÔÇØ ujar Rika Aprianti.

Pemberian akses pendidikan ini didasarkan pada payung hukum Pasal 9 huruf C dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap warga binaan berhak memperoleh pendidikan selama masa pidana.

ÔÇ£Seperti kejar paket A, B, dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi,ÔÇØ ucap Rika Aprianti.

Sebelumnya, beredar dokumentasi di media sosial yang menunjukkan Ferdy Sambo bersama warga binaan lain mengenakan seragam hijau. Unggahan tersebut juga menampilkan karya tulis ilmiah berupa jurnal yang disusun oleh Sambo mengenai pencegahan risiko kecurangan dari perspektif wirausaha Kristen.

ÔÇ£Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya. Ini bukan hanya terkait dengan Ferdy Sambo,ÔÇØ kata Rika, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2026).

Rika menambahkan bahwa praktik pemberian fasilitas pendidikan tinggi bagi narapidana bukan hal baru di Indonesia. Skema serupa telah diterapkan di lokasi lain sejak beberapa tahun lalu guna mendukung rehabilitasi warga binaan.

ÔÇ£Sampai saat ini masih berjalan, itu di Lapas Pemuda Tangerang, sudah dari tahun 2020-an, itu sudah ada warga binaan yang melanjutkan pendidikan S1, jadi ada kampus di dalam lapas tersebut,ÔÇØ ujar Rika Aprianti.

Pemerintah menegaskan kembali bahwa kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh penghuni lapas yang memenuhi kriteria minat dan persyaratan akademik. Fokus utamanya adalah memastikan kesetaraan hak di mata hukum dan peraturan pemasyarakatan.

ÔÇ£Jadi, bukan hanya tentang Ferdy Sambo saja, tapi juga semua warga binaan,ÔÇØ sambung Rika Aprianti.

Artikel terkait

Rekomendasi