FSP FARKES Desak Pemerintah Revisi Aturan Outsourcing Rumah Sakit

FSP FARKES Desak Pemerintah Revisi Aturan Outsourcing Rumah Sakit
Foto: Ilustrasi FSP FARKES Desak Pemerintah Revisi Aturan Outsourcing Rumah Sakit.

Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES R - KSPI) mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 pada Senin (11/5/2026). Regulasi tersebut dianggap berisiko memperluas praktik sistem alih daya atau outsourcing di lingkungan rumah sakit.

Dilansir dari Lestari, kebijakan ini dinilai dapat menjadi landasan legalisasi penggunaan pekerja outsourcing tanpa batas pada sektor kesehatan. FSP FARKES R - KSPI juga menuntut keterlibatan serikat pekerja dalam pembahasan kebijakan yang menyangkut nasib jutaan buruh di Indonesia tersebut.

Presiden FSP FARKES R - KSPI, Idris Idham menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak liberalisasi alih daya terhadap kualitas pelayanan pasien. Pihaknya menekankan bahwa pelayanan kesehatan membutuhkan kepastian kerja dan kesejahteraan bagi para pekerjanya agar standar layanan tetap terjaga.

ÔÇ£Kami menolak liberalisasi outsourcing di rumah sakit. Pelayanan kesehatan harus ditopang oleh pekerja yang memiliki kepastian kerja, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak. Jangan sampai rumah sakit hanya mengejar efisiensi biaya dengan mengorbankan pekerja dan kualitas pelayanan kepada pasien,ÔÇØ tutur Idris Idham, Presiden FSP FARKES R - KSPI.

Idris memberikan catatan bahwa saat ini mayoritas pekerja rumah sakit yang berstatus tetap hanya terbatas pada dokter dan perawat. Munculnya aturan baru ini dikhawatirkan akan mengalihkan posisi penunjang medis dan non-medis sepenuhnya ke pihak ketiga.

ÔÇ£Sementara tenaga lainnya seperti petugas laboratorium, radiologi, farmasi, administrasi, cleaning service, security, teknisi, hingga pekerja penunjang lainnya sebagian besar sudah berstatus outsourcing. Dengan adanya Permenaker No. 7 Tahun 2026, kami khawatir seluruh lini pekerjaan di rumah sakit akan semakin mudah dialihkan kepada perusahaan outsourcing,ÔÇØ ujar Idris Idham, Presiden FSP FARKES R - KSPI.

Sektor kesehatan dipandang memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan industri manufaktur biasa karena bersinggungan langsung dengan keselamatan publik. Federasi menilai ketidakpastian hubungan kerja dapat memicu tingginya angka pergantian pekerja yang mengancam kesinambungan sistem kesehatan nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi