Aktivis 98 Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK pada Selasa (14/4/2026) dan Rabu (15/4/2026). Langkah hukum ini diambil lantaran Faizal menilai pernyataan Budi terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mencemarkan nama baiknya.
Persoalan ini bermula saat Budi memberikan keterangan pers mengenai pemeriksaan Faizal sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026. Sebagaimana dilansir dari Nasional, penyidik tengah mendalami dugaan pemberian fasilitas dari tersangka kepada saksi.
"Terkait pemeriksaan saksi kepada yang bersangkutan, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara RZ," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui motif di balik pemberian barang atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa pada hari itu.
"Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi keras dari Faizal Assegaf yang langsung mendatangi Mapolda Metro Jaya seminggu setelah pemeriksaannya. Faizal menuduh Juru Bicara KPK telah memutarbalikkan fakta di hadapan awak media.
"Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya," ungkap Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.
Faizal menegaskan kehadirannya di KPK sebenarnya untuk memberikan klarifikasi mengenai bantuan pribadi kepada dua aktivis, sekaligus memberikan pandangan sebagai kritikus politik mengenai penanganan korupsi.
"Lima pertanyaan dan dua substansi sudah saya jawab. Clear, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," kata Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.
Merespons laporan tersebut, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dan meyakini kepolisian akan bekerja secara profesional. Ia berdalih bahwa penyampaian informasi kepada publik adalah bentuk pertanggungjawaban lembaga antirasuah.
"Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah karena seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggung jawaban KPK kepada publik untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi menambahkan bahwa penyidik telah menyita barang-barang dari Faizal karena memiliki dasar argumentasi yang kuat untuk melakukan pendalaman materi penyidikan.
"Penyidik juga kemudian melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut yang tentunya penyidik punya argumentasi yang kuat untuk kemudian melakukan pendalaman suatu materi kepada seorang saksi apalagi sampai dengan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dikuasai oleh yang bersangkutan," ucap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Perselisihan berlanjut ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu (15/4/2026), di mana Faizal mengadukan Budi atas dugaan pelanggaran etik. Ia berharap Dewas segera merespons pengaduan resminya tersebut demi transparansi penegakan hukum.
"Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi dan kami berharap Dewas yang dibentuk oleh dukungan partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan hukum lebih khusus pada KPK segera merespons laporan kami," kata Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.
Faizal juga menuding Budi menggunakan fasilitas negara untuk membangun opini publik yang menyesatkan, terutama soal klaim penyitaan barang yang menurutnya diserahkan secara sukarela.
"Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya," ujar Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.
Terkait mekanisme perolehan barang tersebut, Faizal membantah terjadi penyitaan paksa oleh penyidik KPK. Ia mengklaim barang tersebut diserahkan atas inisiatif pribadi pada hari Jumat sebelumnya.
"Karena kawan-kawan ini pada hari Jumat kemarin atas dasar inisiatif pribadi menyerahkan barang yang diberikan oleh bantuan pribadi kepada mereka. Jadi tidak ada penyitaan," ujar Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.
Di sisi lain, Budi Prasetyo merinci ada enam barang elektronik milik Faizal yang kini telah disita penyidik, mulai dari monitor hingga kamera. Penyitaan ini disebut sebagai bagian dari proses pelacakan aset tindak pidana korupsi.
"Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kemudian kamera dan juga beberapa alat elektronik lainnya," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi menekankan bahwa penelusuran aliran dana atau aset yang berubah wujud merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penyidikan kasus Bea dan Cukai tersebut.
"Sehingga atas penyitaan barang tersebut ini bagian dari proses penelusuran atau pelacakan aset. Jadi hasil dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir atau berubah wujud dalam bentuk apa saja, kemudian cross ke pihak mana saja, itu yang kemudian ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam serangkaian proses penyidikan," ucap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.