Aktivis 98 Faizal Assegaf resmi melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 April 2026. Laporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dalam penyampaian informasi terkait penyidikan kasus korupsi, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri tersebut menilai Budi telah memelintir keterangan saat memberikan penjelasan kepada media massa. Faizal merasa keberatan dengan narasi yang dibangun pihak KPK seolah dirinya terlibat dalam tindak pidana korupsi yang tengah disidik.
"Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya," ungkap Faizal, Aktivis 98.
Faizal menegaskan bahwa kehadirannya di KPK pekan lalu hanyalah untuk memberikan klarifikasi mengenai bantuan pribadi dari tersangka korupsi Bea Cukai. Ia membantah keras tuduhan mengenai penerimaan fasilitas ilegal dari pihak berperkara.
"Lima pertanyaan dan dua substansi sudah saya jawab. Clear, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," jelas Faizal, Aktivis 98.
Sebelum menempuh jalur hukum, Faizal mengaku telah melayangkan somasi dengan tenggat waktu 24 jam namun tidak mendapatkan tanggapan. Sebagai bukti laporan, ia menyerahkan rekaman suara dan video kepada penyidik kepolisian.
Laporan tersebut kini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Budi Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik di hadapan publik.
Persoalan ini bermula saat Faizal diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Selasa, 7 April 2026. Budi Prasetyo saat itu memberikan keterangan mengenai pendalaman materi pemeriksaan terkait fasilitas dari tersangka Rizal.
"Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini," kata Budi, Juru Bicara KPK.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK juga memanggil dua pegawai DJBC lainnya, yakni Muhammad Mahzun dan Rahmat. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan aliran fasilitas dari Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026 kepada sejumlah pihak.