DPR Desak Evaluasi Penugasan TNI Pasca-Gugurnya Prajurit di Lebanon

DPR Desak Evaluasi Penugasan TNI Pasca-Gugurnya Prajurit di Lebanon
Foto: Ilustrasi DPR Desak Evaluasi Penugasan TNI Pasca-Gugurnya Prajurit di Lebanon.

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah mengevaluasi penugasan prajurit TNI di wilayah konflik setelah tiga personel UNIFIL gugur dalam tugas di Lebanon pada Selasa (21/4/2026). Evaluasi ini dinilai mendesak guna menjamin keselamatan personel militer Indonesia yang bertugas di luar negeri.

Permintaan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Nasional. Peninjauan ulang ini mencakup berbagai aspek mendasar terkait penempatan pasukan di zona berisiko tinggi.

"Pemerintah hendaknya melakukan evaluasi terhadap penugasan prajurit TNI dalam wilayah konflik," ujar Puan, Ketua DPR.

Puan menegaskan bahwa proses evaluasi wajib menyentuh kejelasan mandat serta kesiapan operasional di lapangan. Dirinya menekankan perlunya standar keamanan internasional yang ketat bagi setiap individu dalam operasi perdamaian PBB.

"Yang menuntut kesiapan dari aspek politik, kapasitas, dan lingkungan operasi," ucap Puan.

DPR menyatakan belasungkawa atas meninggalnya Mayor (Anumerta) Zulmi Aditya Iskandar, Serka (Anumerta) Muhammad Nur Ikhwan, dan Kopda (Anumerta) Farizal Rhomadhon. Ketiganya dilaporkan gugur saat menjalankan misi kemanusiaan di tengah ketegangan wilayah tersebut.

Puan juga mendorong dilakukannya investigasi mendalam bersama pihak PBB untuk memastikan fakta penyebab kematian para prajurit secara transparan dan akuntabel.

"Upaya ini berlandaskan pada prinsip utama misi perdamaian PBB, yaitu transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hukum internasional dan HAM," imbuh Puan.

Di sisi lain, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan resmi terkait status pasukan Indonesia di Lebanon. Meskipun terdapat korban jiwa akibat serangan militer dalam konflik Israel-Lebanon, pemerintah belum berencana menarik pasukan.

"Tidak ada untuk ke situ (penarikan pasukan-red). Evaluasi tetap berjalan, evaluasi ke dalam dan keluar," kata Teddy, Seskab, saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Pemerintah berpegang pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk terus berperan aktif dalam perdamaian dunia. Komitmen ini selaras dengan arahan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menteri Luar Negeri Sugiono mengenai keamanan personel.

"Saya rasa itu sudah sangat tegas disampaikan bahwa sesuai Undang-Undang pembukaan alinea empat, menertibkan menyampaikan dunia. Jadi, kita mengirim pasukan di sana untuk menjaga perdamaian dan kita tegas terhadap evaluasi yang ada seperti itu ya kira-kira," ucap Teddy.

Artikel terkait

Rekomendasi